KEHADIRAN Negara atau Pemerintah Pusat di daerah terlihat nyata melalui alokasi dan penyaluran Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN), terutama melalui Transfer ke Daerah (TKD). Mekanisme ini memungkinkan pemerataan pembangunan di seluruh wilayah Indonesia dan membantu daerah dalam menyediakan pelayanan publik yang lebih baik. Salah satu jenis TKD yang diandalkan untuk hal tersebut adalah Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik.
DAK Fisik adalah dana yang bersumber dari APBN dan dialokasikan kepada provinsi/kabupaten/kota tertentu untuk mendukung pembangunan infrastruktur fisik yang penting. Tujuannya adalah untuk membantu daerah dalam melaksanakan proyek-proyek pembangunan yang tidak sepenuhnya dapat didanai oleh anggaran daerah sendiri. DAK Fisik digunakan untuk berbagai proyek seperti pembangunan jalan, jembatan, irigasi, sanitasi, fasilitas umum, sekolah, rumah sakit, dan lain-lain. Tujuannya adalah untuk meningkatkan kualitas hidup masyarakat, mempercepat pembangunan, dan mencapai kesejahteraan Masyarakat.
Khusus di wilayah Papua, DAK Fisik memainkan peran penting dalam mendukung dan mensukseskan pencapaian sasaran Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua (RIPPP) tahun 2022-2041. Sebagaimana diketahui, RIPPP memiliki visi untuk mewujudkan Papua Mandiri, Adil, dan Sejahtera dengan tiga misi utama, yaitu: Papua Sehat, Papua Cerdas, dan Papua Produktif. DAK Fisik digunakan untuk berbagai proyek infrastruktur yang mendukung misi-misi tersebut, seperti pembangunan jalan, jembatan, fasilitas kesehatan, pendidikan, dan lain-lain. Dengan adanya DAK Fisik, diharapkan pembangunan infrastruktur di wilayah Papua dapat lebih cepat dan efisien, sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup masyarakat di wilayah Papua.
Sumber: Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat (diolah)
Kontribusi TKD terhadap penerimaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sangat signifikan. Transfer dari pemerintah pusat, seperti Dana Alokasi Umum (DAU), Dana Bagi Hasil (DBH), dan Dana Alokasi Khusus (DAK), membantu daerah dalam memenuhi anggaran daerah. Berdasarkan data APBD Tahun 2020-2024 untuk wilayah Manokwari Raya, secara rata-rata selama lima tahun terakhir, ketergantungan pada transfer dari pemerintah pusat masih tinggi, yaitu berada pada level 92,8%. Hal ini menunjukkan bahwa Papua Barat (khususnya wilayah Manokwari Raya) masih memerlukan dukungan eksternal untuk mendukung pembangunan daerah. Selama 5 tahun terakhir, DAK Fisik memberikan kontribusi rata-rata sebesar 4.9% setiap tahunnya terhadap penerimaan transfer. Dari jumlah tersebut, DAK Fisik berperan terhadap 16.8% pembiayaan/permodalan untuk belanja modal/fisik di daerah.
Melihat peran penting dan kontribusi DAK Fisik serta mempertimbangkan bahwa DAK Fisik merupakan sesuatu yang berasal dari APBN (baca: Uang Rakyat) yang jumlah dan kapasitasnya terbatas, maka banyak pihak yang mengharapkan agar pengelolaan dan penggunaannya dapat dilakukan secara optimal dengan memperhatikan prinsip efektivitas, efisiensi, dan akuntabilitas. Bagaimana kondisi nyatanya? Apakah DAK Fisik, terutama di wilayah Provinsi Papua Barat (khususnya Manokwari Raya) telah dikelola atau disalurkan secara optimal. Mari kita evaluasi bersama! Mulai dengan memahami terlebih dahulu proses dan mekanisme penyalurannya.
Penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dilakukan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) dengan mengikuti beberapa kebijakan, mekanisme, dan tahapan yang telah ditetapkan oleh Kementerian Keuangan. Secara umum, terdapat beberapa peraturan/kebijakan yang menjadi acuan dalam pengelolaan dan penyaluran DAK Fisik, seperti; (i) Undang-Undang tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (UU Nomor 1 Tahun 2022); (ii) Peraturan Presiden tentang tentang Petunjuk Teknis DAK Fisik (Terakhir Perpres Nomor 57 tahun 2024); serta (iii) Peraturan Menteri Keuangan tentang Pengelolaan Transfer ke Daerah dan Dana Desa, terutama Pengelolaan DAK Fisik (terakhir PMK Nomor 25 Tahun 2024).
Secara mekanisme, terdapat beberapa tahapan penting dalam proses pengelolaan DAK Fisik, yaitu mulai dari tahap perencanaan, penganggaran, pengalokasian dalam APBN; sinergi dengan pendanaan lainnya; penganggaran dalam APBD; persiapan teknis dan pelaksanaan kegiatan (rencana kegiatan, kontrak, penggunaan dana) di pemerintah daerah; penyaluran dana oleh KPPN di Daerah; penatausahaan, pertanggungjawaban dan pelaporan; serta sampai pada pemantauan, evaluasi, dan pengawasan. Pada tahap awal, perencanaan dan penganggaran DAK fisik dilakukan dengan pendekatan berbasis proposal dari daerah yang kemudian disinkronkan/disinergikan dengan program prioritas nasional di tingkat pemerintah pusat atau K/L. Selanjutnya, pada tahap pelaksanaan dan penyalurannya didesain berbasis kinerja dan dilakukan percepatan dengan transfer langsung ke rekening pemerintah daerah sesuai dengan ketentuan guna mempercepat pemanfaatan dana dan pencapaian output/outcome, dengan tetap menjaga tata kelola dan akuntabilitas.
Secara teknis, tahapan penyaluran DAK Fisik mencakup: (i) Pengajuan dokumen persyaratan penyaluran oleh pemerintah daerah; dan (ii) Verifikasi dan Penyaluran, yaitu KPPN menerima kelengkapan dokumen, melakukan verifikasi, dan kemudian menyalurkan dana melalui SP2D. Dalam hal mekanisme penyaluran, terdapat persyaratan dokumen dan norma waktu yang ditetapkan. Persyaratan dokumen tersebut antara lain Peraturan Daerah (Perda) APBD tahun berjalan, Laporan Realisasi Penyerapan Dana dan Laporan Capaian Output yang telah direview oleh Aparat Pengawasan Intern Pemerintah (APIP). Apabila persyaratan terlambat, maka penyaluran DAK Fisik tidak dapat dilakukan, dan hal tersebut menjadi tanggung jawab Pemda. Dengan mekanisme dan tahapan ini, diharapkan penyaluran dana dapat lebih efisien dan transparan, serta mendukung pembangunan infrastruktur yang penting di daerah-daerah.
DAK Fisik disalurkan kepada pemda melalui KPPN yang tersebar di seluruh Indonesia sesuai dengan wilayahnya. Untuk wilayah Manokwari Raya (yang meliputi: Pemda Provinsi Papua Barat, Pemkab Manokwari, Pemkab Manokwari Selatan, Pemkab Teluk Bintuni, Pemkab Teluk Wondama, dan Pemkab Pegunungan Arfak), ditangani oleh KPPN Manokwari. Berdasarkan data Tahun 2020-2024 (sd bulan oktober 2024), secara sekuensial, pada setiap tahapan pengelolaan dan penyaluran DAK Fisik mulai dari penetapan alokasi pagu anggaran, rencana kegiatan, kontrak kegiatan, realisasi, hingga penyerapan/penggunaan anggaran teridentifikasi adanya potensi ketidakoptimalan. Hal tersebut ditunjukkan oleh kondisi bahwa nilai nominal anggaran pada setiap tahapan semakin turun atau mengecil.
Sumber: KPPN Manokwari (diolah)
Keterangan: * (i) Realisasi, penyerapan, dan rata-rata capaian output Tahun 2024 berdasarkan data per 22 Oktober 2024 yang merupakan batas salur DAK Fisik Bertahap Tahap II TA 2024; (ii) analisis atas rata-rata persentase untuk pagu anggaran, rencana kegiatan, kontrak kegiatan dihitung menggunakan data 5 tahun terakhir (2020-2024), sementara rata-rata persentase realisasi anggaran dan penyerapan anggaran menggunakan data 4 tahun terakhir (2020-2023).
Secara rata-rata, dari total pagu anggaran DAK Fisik yang disediakan setiap tahun selama 2020-2024, hanya 98.80% yang terealisasikan dalam Rencana Kegiatan, 96.66% terealisasi sebagai kontrak, 91.92% disalurkan oleh KPPN ke RKUD , serta 86.05% diserap/digunakan oleh pemda untuk belanja daerah. Data tersebut menunjukkan bahwa selama 5 tahun terakhir terdapat ketidakoptimalan serta inefektivitas dalam pengelolaan DAK Fisik, dalam bentuk kapasitas ‘alokasi menganggur’ TKD yang tidak digunakan/diserap. Hal tersebut menyebabkan munculnya potential loss manfaat dan dampak yang bisa diperoleh masyarakat dari penggunaan DAK Fisik untuk Pembangunan infrastruktur di daerah. Alokasi anggaran yang sudah tersedia dalam APBN, tidak mampu diserap maksimal dan cenderung menjadi kapasitas yang di-mubadzir-kan karena tidak dimanfaatkan dengan baik oleh Pemerintah Daerah.
Apakah akibat ketidakoptimalan penyaluran TKD hanya sampai pada potential loss pemanfaatan anggaran saja? Ternyata tidak. Adanya selisih nominal pada bagian Kontrak Kegiatan dan Realisasi Anggaran, mencerminkan bahwa terdapat paket pekerjaan yang sudah dikontrakkan gagal untuk dibiayai oleh TKD melalui anggaran DAK Fisik, malah menjadi beban daerah (APBD). Efeknya, mengurangi alokasi anggaran dan kapasitas daerah untuk melaksanakan proyek-proyek Pembangunan yang juga merupakan program prioritas. Apa penyebabnya? Biasanya karena keterlambatan penyelesaian pekerjaan dan/atau pengajuan dokumen kelengkapan persyaratan penyaluran ke KPPN. Sesuai ketentuan yang berlaku, dinyatakan bahwa: “Tidak terpenuhinya persyaratan setiap Tahap sampai dengan batas waktu yang ditentukan akan menghentikan penyaluran DAK Fisik, selanjutnya pendanaan penyelesaian kepada pihak ketiga menjadi tanggungjawab Pemerintah Daerah”. Ketentuan ini yang menjadi penjelasan dari munculnya beban tersebut. Dalam kasus ini, ibaratnya Pemda dalam kondisi ‘sudah jatuh tertimpa tangga’.
Dengan mempertimbangkan dampak ketidakoptimalan penyaluran DAK Fisik yang relatif signifikan terhadap potential loss manfaat dan beban APBD, maka perlu diambil langkah penanganan yang serius agar masalah tersebut dapat diantisipasi dan tidak terjadi lagi. Langkah penanganan dimulai dari identifikasi serta penguraian akar masalah sampai rekomendasi solusi penyelesaian masalah. Terdapat beberapa hal yang diindikasikan menjadi akar masalah, seperti: (i) kualitas perencanaan yang kurang, (ii) ruang/kesempatan pemutakhiran rencana kegiatan/kontrak yang terbatas dan tidak mampu dioptimalisasi; (iii) kontrak dan pelaksanaan proyek/pekerjaan/kegiatan yang terkendala (misal: terlambat kontrak, gagal kontrak, terlambat pekerjaan karena keterbatasan penyedia yang memenuhi kualifikasi, material dari luar lokasi, standar harga yang tidak sesuai, kondisi geografis, dan lainnya); (iv) proses administrasi yang bermasalah karena prosedur, sinergi dan koordinasi antar pihak berkepentingan yang kurang optimal; (v) kesadaran, komitmen, dan kompetensi para pengelola yang masih kurang; serta (vi) proses monitoring, evaluasi, pengendalian dan pengawasan yang tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Terdapat beberapa langkah strategis dan solusi yang dapat diusulkan untuk optimalisasi penyaluran DAK Fisik serta minimalisasi potential loss dan dampak terhadap APBD, yaitu meniadakan atau mengurangi gap nominal anggaran pada setiap tahapan pengelolaan DAK Fisik serta memaksimalkan nilai realisasi penyaluran dana dari KPPN, sehingga kapasitas alokasi anggaran termanfaatkan optimal. Pertama, penerapan mekanisme multilateral pengelolaan DAK Fisik, yaitu dengan melibatkan pendampingan berbagai unsur lain di luar pemda yang terkait dalam rangkaian proses DAK Fisik, seperti: BPKP, Kejaksaan, Kementerian Keuangan, dan lainnya pada tahap perencanaan, pelaksanaan hingga evaluasi kegiatan. Kedua, peningkatan sinergi dan kolaborasi stakeholder, termasuk keterlibatan dan peran serta masyarakat dalam pengawasan untuk menciptakan mekanisme kontrol dan pengendalian bagi pemda dalam pengelolaan DAK Fisik. Ketiga, penyesuaian regulasi untuk penambahan ruang kesempatan penyesuaian data rencana dan kontrak kegiatan untuk optimalisasi alokasi anggaran. Keempat, peningkatan kompetensi SDM Pengelola DAK fisik, yang dapat dilakukan melalui kemitraan dengan instansi vertikal Kementerian Keuangan di daerah, terutama Kanwil Ditjen Perbendaharaan maupun KPPN yang menjalankan fungsi financial advisory kepada Pemda. Kelima, monitoring dan evaluasi berkala guna identifikasi potensi permasalahan pelaksanaan pekerjaan secara dini sebagai bentuk mitigasi dan antisipasi keterlambatan penyelesaian pekerjaan serta penyampaian persyaratan penyaluran. Keenam, percepatan pelaksanaan pekerjaan dan penyampaian dokumen persyaratan (termasuk penyelesaian reviu oleh pihak inspektorat), tentunya dengan tanpa mengabaikan aspek akuntabilitas dan tata kelola. Langkah-langkah tersebut tentu tidak dapat menjamin bahwa penyaluran DAK Fisik akan 100%, namun diyakini menjadi ikhtiar yang baik untuk mengupayakan perbaikan pengelolaan dan penyaluran DAK Fisik.
Terakhir, kita perlu ingat bahwa esensi dari optimalisasi DAK Fisik adalah demi kepentingan Pembangunan dan merupakan tanggungjawab bersama. Optimalisasi penyaluran dan pemanfaatan DAK Fisik tidak hanya diserahkan pada satu pihak saja, tetapi seluruh stakeholder yang terkait di daerah, termasuk masyarakat. Butuh kesadaran, kerjasama dan komitmen bersama untuk mewujudkannya. Semua punya tanggungjawab untuk memastikan bahwa setiap rupiah yang disediakan dari alokasi APBN dapat digunakan dan memberikan kemanfaatan untuk masyarakat. Anggaran DAK Fisik harus dikelola dengan baik, karena pengelolaan DAK Fisik yang baik akan memberikan dampak yang banyak pada perekonomian serta membuat martabat pemerintah dan bangsa menjadi baik. Tahun 2024 belum berakhir, masih ada peluang untuk mengoptimalkan penyaluran DAK Fisik untuk anggaran yang sudah dikontrakkan. Mari bersama upayakan dan kawal penyaluran DAK Fisik secara optimal. (*)
Kurniawan Santoso, Kepala KPPN Manokwari.


***
***





