Penerimaan pajak mendominasi kontribusi, sementara PNBP terkontraksi akibat faktor kebijakan dan harga komoditas.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi pendapatan APBN hingga Februari 2026 di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya (PBD) mencapai Rp263,1 miliar atau 9,5 persen dari target Rp2,76 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat, Moch Abdul Kobir mengatakan kinerja pendapatan APBN tersebut tumbuh 11,2 persen secara tahunan.
Pertumbuhan ini didorong oleh percepatan administrasi fiskal daerah serta meningkatnya aktivitas perekonomian di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
“Realisasi penerimaan negara menunjukkan kinerja yang cukup baik,” kata Kobir , di Manokwari, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, pendapatan APBN di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih didominasi oleh sektor perpajakan. Hingga Februari 2026, realisasi penerimaan pajak mencapai Rp197,1 miliar atau tumbuh 22 persen dibanding periode yang sama tahun 2025.
Empat komponen utama yang berkontribusi terhadap penerimaan pajak tersebut yakni PPN dan PPNBM sebesar Rp125,4 miliar, PPh nonmigas Rp99,5 miliar, PBB dan BPHTB Rp4,9 miliar, serta pajak lainnya yang terkontraksi dengan nilai negatif Rp31,1 miliar.
“PPN dan PPNBM menyumbang 54,6 persen dari total penerimaan perpajakan pada Februari 2026, disusul PPh nonmigas sebesar 43,3 persen,” ujar Kobir.
Selain sektor perpajakan, pendapatan APBN regional Papua Barat juga ditopang oleh penerimaan negara bukan pajak (PNBP) yang mencapai kurang lebih Rp66 miliar atau terealisasi sebesar 17,6 persen dari target tahun 2026 sebesar Rp374 miliar.
Komponen PNBP terdiri atas PNBP lainnya dengan realisasi Rp45,9 miliar serta PNBP dari badan layanan umum (BLU) sebesar Rp20,1 miliar.
Namun demikian, secara keseluruhan kinerja PNBP mengalami kontraksi sebesar 12 persen dibanding periode Februari 2025.
“Kontribusi PNBP terhadap total pendapatan APBN pada Februari 2026 tercatat sebesar 17,4 persen, sedangkan perpajakan menyumbang 74,9 persen,” kata Kobir.
Menurutnya, terdapat sejumlah faktor yang memengaruhi kontraksi PNBP, antara lain penurunan belanja pemerintah dibanding periode Februari 2025, serta volatilitas harga komoditas minyak global dan produk pertambangan.
Selain itu, peralihan kebijakan pemerintah terkait mekanisme pengelolaan PNBP dari Badan Usaha Milik Negara (BUMN) ke Danantara juga turut memengaruhi kinerja PNBP, terutama dalam hal pola pencatatan dan waktu pengakuan sebagai penerimaan negara. (pbn)


***
***





