Komisi II DPR RI menegaskan pembahasan RUU Pemilu akan berbasis evaluasi pemilu sebelumnya serta masukan pakar dan pegiat demokrasi.
Papuabaratnews.id, Jakarta –- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) memastikan revisi Undang-Undang Pemilu diarahkan untuk memperkuat kualitas demokrasi Indonesia, bukan justru menjadi langkah kemunduran dalam sistem politik nasional.
Revisi Undang-Undang Pemilu diharapkan menjadi momentum penguatan demokrasi di Indonesia. Oleh karena itu, perumusan aturan pemilu harus dilakukan secara hati-hati dengan berbasis pada evaluasi mendalam terhadap penyelenggaraan pemilu sebelumnya.
Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima menegaskan pihaknya berharap UU Pemilu yang baru dapat menghadirkan terobosan bagi perbaikan sistem demokrasi.
“Kami di Komisi II berharap UU Pemilu yang dirumuskan tidak membuat demokrasi kita mundur. Justru harus ada terobosan yang didasarkan pada masukan para pegiat demokrasi dan pemangku kepentingan,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI Aria Bima melalui keterangannya, Rabu (11/3/2026).
Aria Bima menyoroti salah satu poin krusial dalam revisi tersebut, yakni ambang batas parlemen atau parliamentary threshold. Ia mengingatkan penentuan angka ambang batas harus mempertimbangkan keseimbangan antara efektivitas kerja DPR dan prinsip representasi suara rakyat.
Hal senada diungkapkan Ketua Komisi II DPR Rifqinizamy Karsayuda. Ia mengatakan semua pihak saat ini berkepentingan untuk menghadirkan pemilu selanjutnya di tahun 2029 menjadi lebih baik agar demokrasi konstitusional lebih mapan ke depan.
Menurut dia, Komisi II DPR pun ingin terlebih dahulu mendengar sebanyak mungkin masukan soal RUU tersebut sehingga sejauh ini panitia kerja (panja) RUU Pemilu belum terbentuk. “Dari pikiran, pandangan, dan kritik itu, daftar inventarisasi masalah (DIM) muncul. Dari DIM yang muncul nanti akan kami buat usulan-usulan norma untuk dibuat menjadi norma,” tukas Rifqi.
Pakar hukum tata negara Jimly Asshiddiqie yang hadir dalam rapat dengar pendapat umum terkait desain serta permasalahan krusial penyelenggaraan pemilu yang digelar Komisi II DPR, Selasa (10/3), berharap revisi UU Pemilu rampung tahun ini.
“Saya dukung ini mudah-mudahan tepat waktu, karena tahun ini sebaiknya ini sudah terbentuk ini. Kalau tahun depan telat, 2027 itu sudah terlalu dekat dengan 2029. Jadi, mohon saudara-saudara seriusi tahun ini selesai,” kata dia.
Jimly juga menegaskan jangan sampai ada ide menunda-nunda revisi UU Pemilu. Ia meminta revisi dilakukan secara terbuka. “Menunda itu kan mau ngerem
supaya tidak ada pertengkaran. Enggak usah, biar saja terbuka, termasuk ide mau kembali pemilihan kepala daerah melalui DPRD, dibuka saja plus-minusnya,” tuturnya.
Ia pun mengakui memang sudah saatnya melakukan evaluasi dan konsolidasi sistem hukum dan etika kepemiluan, mengingat perjalanan panjang setelah lebih dari 25 tahun reformasi demokrasi Indonesia. “Bukan hanya hukumnya, tapi etika kepemiluan, ya, dan juga dalam rangka meningkatkan partisipasi,” ucap mantan Ketua Mahkamah Konstitusi itu.
Dalam rapat tersebut, Komisi II DPR juga mengundang pakar hukum tata negara lainnya, yakni Mahfud MD dan Refly Harun.
Mahfud mengatakan pemilihan umum adalah open legal policy sehingga DPR bisa bebas merumuskan dan memutuskan sistem pemilu yang akan digunakan, tentunya berdasarkan aspirasi rakyat.
Dia menyatakan tidak masalah jika sistem proporsional tertutup kembali dibahas dalam pembahasan RUU Pemilu kali ini. Sebab, banyak pihak yang menyampaikan bahwa sistem proporsional terbuka justru menghambat tampilnya kader-kader ideologis dari partai politik.
“Ya, silakan saja. Saya menyampaikan pendapat itu boleh untuk dibahas, tinggal nanti kesepakatannya seperti apa,” kata mantan Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan itu.
Dengan status open legal policy, menurut Mahfud, para anggota DPR bisa menentukan apa pun soal sistem pemilu ke depannya melalui kesepakatan berdasarkan suara rakyat. (mid/pbn)


***
***





