banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

BPJamsostek Tanggung Penuh Biaya Perawatan Petugas SPPG di Manokwari

Petugas SPPG Shafnatasya Carin Andira (kanan) menjalani perawatan di RS TNI AD JA Dimara Manokwari, didampingi perwakilan BPJamsostek Cabang Manokwari. Biaya pengobatan korban kecelakaan kerja tersebut ditanggung penuh melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Peserta aktif Jaminan Kecelakaan Kerja alami cedera tulang belakang saat bertugas, dirawat di RS TNI AD JA Dimara sebagai PLKK.

Papuabaratnews.id, Manokwari — Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Ketenagakerjaan (BPJamsostek) menjamin seluruh biaya perawatan seorang petugas dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) di Kabupaten Manokwari, Papua Barat, yang mengalami kecelakaan saat bekerja.

banner 325x300

Kepala BPJamsostek Cabang Manokwari, Gery Dame Malelak, mengatakan korban bernama Shafnatasya Carin Andira mengalami cedera tulang ekor dan tulang belakang setelah terjatuh dari anak tangga di lingkungan kerja.

“Seluruh biaya pengobatan ditanggung melalui Program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), karena yang bersangkutan merupakan peserta aktif,” ujar Gery di Manokwari, Sabtu (28/2/2026).

Saat ini, korban menjalani perawatan di Pusat Layanan Kecelakaan Kerja (PLKK), Rumah Sakit TNI Angkatan Darat (RS TNI, AD) JA Dimara Manokwari yang telah bekerja sama dengan BPJamsostek.

Menurut Gery, kejadian tersebut menjadi pengingat pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi setiap pekerja. Ia menegaskan komitmen BPJamsostek untuk memberikan perlindungan menyeluruh terhadap risiko kecelakaan maupun penyakit akibat kerja.

BPJamsostek Manokwari juga terus memperluas kerja sama dengan fasilitas kesehatan sebagai PLKK, sesuai amanat Peraturan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 1 Tahun 2025. Perluasan tersebut mencakup perlindungan atas penyakit akibat kerja, seperti paparan debu dan risiko lainnya.

“Kepesertaan aktif memastikan hak pelayanan kesehatan terpenuhi secara cepat dan tepat,” kata Gery.

Ia juga mendorong penerapan standar keselamatan dan kesehatan kerja (K3) di setiap lingkungan kerja, serta kepatuhan pemberi kerja dalam mendaftarkan seluruh tenaga kerja pada Program Jamsostek.

Sementara itu, Shafnatasya mengapresiasi Badan Gizi Nasional (BGN) dan SPPG yang telah mendaftarkan pekerja dalam Program Jamsostek, sehingga biaya pengobatannya ditanggung penuh melalui manfaat JKK. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *