Komisi X DPR soroti seleksi dan pengawasan awardee; polemik unggahan alumnus LPDP berujung permintaan maaf dan ancaman blacklist.
Papuabaratnews.id, Jakarta – Penerima beasiswa Lembaga Pengelola Dana Pendidikan (LPDP) dinilai tidak cukup hanya berprestasi akademik, tetapi juga harus memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian, mengingat dana yang digunakan berasal dari uang rakyat.
Anggota Komisi X DPR RI, Andi Muawiyah Ramly, menegaskan LPDP merupakan mandat negara yang dibiayai dari pajak masyarakat. Karena itu, penerima beasiswa tidak hanya dituntut unggul secara akademik, tetapi juga memiliki integritas dan komitmen kebangsaan.
“Setiap rupiah yang diberikan adalah uang rakyat maka penerimanya bukan hanya dituntut berprestasi, melainkan juga memiliki komitmen kebangsaan dan orientasi pengabdian yang jelas,” kata anggota Komisi X DPR Andi Muawiyah Ramly di Jakarta, Senin (23/2/2026) seperti dikutip Media Indonesia.
Andi yang akrab disapa Amure menilai proses seleksi LPDP perlu memperhatikan rekam jejak, integritas, konsistensi sikap kebangsaan, serta rencana kontribusi konkret setelah studi. Ia juga mendorong penguatan monitoring pascastudi agar komitmen pengabdian tidak berhenti sebatas dokumen.
Pendidikan Moral
Wakil Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Wamendikti-Sainstek) Stella Christie mengatakan polemik soal perilaku penerima LPDP menjadi penanda ada persoalan kegagalan pendidikan moral. “Kontroversi yang muncul belakangan ini pada dasarnya mencerminkan kegagalan pendidikan moral pada tahap awal kehidupan. Beasiswa tidak dipahami sebagai amanah, tetapi sekadar fasilitas. Di sinilah letak persoalannya,” tegas Stella.
Akan tetapi, ia juga mengaku sempat diserang netizen terkait dengan beasiswa Kemendikti-Saintek. “Saya pernah dikecam ketika mengimbau penerima beasiswa S-1 luar negeri Kemendikti-Saintek bahwa beasiswa adalah utang. Kenyataannya memang demikian. Setiap beasiswa dari negara adalah utang budi,” ungkapnya.
Namun, menurutnya, memperketat sistem beasiswa tak serta-merta menyelesaikan permasalahan. “Penerima beasiswa menjadi kurang bersyukur kepada negara dan sibuk mencari celah untuk menghindari kewajiban. Yang lebih dibutuhkan adalah kepercayaan dan memberikan ruang bagi para penerima beasiswa untuk menemukan cara dalam memberikan manfaat bagi bangsa,” sambungnya.
Minta Maaf
Sebelumnya, seorang mantan penerima LPDP, Dwi Sasetyaningtyas, melalui akun Instagram @sasetyaningtyas sempat memperlihatkan paspor Inggris milik anak keduanya.
Dalam keterangan di unggahannya yang sudah di-take down itu, Sasetyaningtyas menuliskan, ‘Aku tahu dunia terlihat enggak adil, tapi cukup aku aja yang WNI (warga negara Indonesia), anak-anakku jangan. Kita usahakan anak-anak dengan paspor kuat WNA itu’.
Di unggahan berbeda, ia memaparkan dirinya lulus kuliah di Belanda pada 2017. Setelah itu, dirinya menetap di Indonesia untuk memenuhi kewajiban sebagai penerima beasiswa dan berkontribusi kembali untuk Indonesia.
Kemudian, dirinya pindah ke Inggris, tetapi bukan untuk bersekolah, melainkan sebagai istri. Anak keduanya, menurut Sasetyaningtyas, memiliki hak dua kewarganegaraan karena lahir di Inggris. Karena itu, anaknya memiliki paspor Inggris dan Indonesia.
Di unggahan berbeda, Sasetyaningtyas akhirnya meminta maaf atas pernyataannya. Ia mengakui pernyataannya kurang tepat.
Blacklist
Menteri Keuangan (Menkeu) Purbaya Yudhi Sadewa mengungkapkan Pelaksana Tugas (Plt) Direktur Utama LPDP Sudarto telah berkomunikasi langsung dengan Sasetyaningtyas dan suaminya, yang juga awardee LPDP.
Menkeu menyayangkan sikap alumnus LPDP yang dinilai menghina negara. Padahal, imbuhnya, dana LPDP berasal dari pajak masyarakat serta sebagian dari utang negara.
“Itu uang dari pajak dan sebagian dari utang yang kita sisihkan untuk memastikan sumber daya manusia (SDM) kita tumbuh. Kalau dipakai untuk menghina negara, ya kami minta uangnya dengan bunganya kalau gitu,” katanya.
Purbaya juga mengatakan akan memasukkan nama yang bersangkutan ke daftar hitam (blacklist) sehingga tidak bisa bekerja di lingkungan pemerintahan.
“Nanti saya akan blacklist dia. Di seluruh pemerintahan tidak akan bisa masuk. Artinya dia enggak bisa kerja lagi dengan berhubungan pemerintah di sini,” kata Purbaya. (mid/pbn)


***
***





