KLHS disusun untuk memastikan daya dukung dan daya tampung lingkungan menjadi dasar arah pembangunan jangka panjang daerah.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Pemerintah Provinsi Papua Barat memastikan penyusunan dokumen Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) periode 2025–2045 mengintegrasikan aspek keberlanjutan lingkungan sebagai arah pembangunan jangka panjang daerah.
Staf Ahli Gubernur Papua Barat, Syors Albert Ortizan Marini, mengatakan konsultasi publik Kajian Lingkungan Hidup Strategis (KLHS) RTRW bertujuan menyelaraskan daya dukung dan daya tampung lingkungan dalam rencana pemanfaatan ruang.
Ia menjelaskan bahwa KLHS menjadi dasar penting bagi perencanaan program yang dituangkan dalam dokumen RTRW melalui analisis terhadap dampak lingkungan dan sosial-ekologis, terutama pada wilayah dengan kekayaan biodiversitas.
“Termasuk ekosistem penting lainnya dan keberlangsungan hidup masyarakat adat di Papua Barat,” ujar Syors di Manokwari, Senin (24/11/2025).
Menurut dia, penyusunan KLHS maupun RTRW merupakan kebutuhan mendesak untuk mengarahkan pemanfaatan ruang serta pembangunan daerah selama dua dekade mendatang. Kajian tersebut juga memuat analisis risiko bencana dan perubahan iklim.
Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan (DLHP) Papua Barat telah membentuk kelompok kerja KLHS yang melibatkan akademisi, organisasi masyarakat sipil, serta berbagai pemangku kepentingan lainnya sesuai pedoman Kementerian Lingkungan Hidup.
“Saya berharap ada masukan yang komprehensif sehingga isu strategis yang ditetapkan benar-benar sesuai kebutuhan pembangunan berkelanjutan,” kata Syors.
Pelaksana harian Kepala DLHP Papua Barat, Selviana Isir, menjelaskan bahwa tahapan berikut setelah Konsultasi Publik I adalah Focus Group Discussion (FGD) untuk menetapkan isu strategis dan menganalisis pengaruh kebijakan RTRW terhadap lingkungan hidup.
Setelah itu, lanjutnya, akan digelar Konsultasi Publik II untuk menyampaikan rekomendasi KLHS sebelum hasilnya diintegrasikan ke dalam materi teknis dokumen RTRW serta menjadi bagian dari rancangan peraturan daerah (ranperda).
“Kemudian dilanjutkan dengan proses asistensi dan validasi oleh Kementerian Lingkungan Hidup dan Kementerian Kehutanan,” ujar Selviana. (pbn)


***
***





