banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Revisi UU BUMN Disahkan di Paripurna DPR, Simak 12 Poin Perubahannya

Rapat Paripurna DPR RI ke-25 Masa Persidangan IV Tahun Sidang 2024-2025 di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, 24 Juli 2025. (Tempo/Amston Probel)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) mengesahkan revisi Undang-Undang Badan Usaha Milik Negara (UU BUMN) menjadi Undang-undang dalam rapat paripurna Kamis, 2 Oktober 2025. Ada 12 poin substansi yang diubah dari revisi keempat dari UU nomor 19 Tahun 2003 tersebut.

Pengambilan keputusan disepakati dalam sidang yang dipimpin Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad. Setelah perwakilan komisi VI membacakan pembahasan dan substansi revisi, Dasco menanyakan kepada seluruh anggota apakah dapat disetujui.

banner 325x300

“Kami akan menanyakan sekali lagi kepada seluruh peserta sidang apakah RUU tentang perubahan keempat  tentang BUMN dapat disetujui untuk disahkan menjadi undang-undang?” ucap Dasco. Anggota kompak menyatakan setuju.

Dalam sidang, Ketua Komisi VI DPR Anggia Ermarini juga membacakan laporan hasil pembahasan tingkat satu revisi UU ini. Pembicaraan tingkat pertama juga sudah dilakukan bersama wakil pemerintah.

“Akhirnya melalui rapat kerja yang dilaksanakan pada 26 September, fraksi-fraksi di komisi VI dan pemerintah menyetujui rancangan UU tentang perubahan keempat BUMN untuk dibahas dalam pengambilan keputusan pada rapat paripurna,” ujarnya.

Anggia menyebut ada 12 poin yang berubah dalam revisi. Pertama pengaturan nomenklatur baru, Kementerian BUMN diubah menjadi Badan Pengaturan BUMN (BP BUMN). Kedua, penegasan kepemilikan saham seri A dwiwarna 1 persen oleh negara kepada BP BUMN.

Selanjutnya penataan komposisi saham pada perusahaan induk holding investasi dan perusahaan induk operasional pada BPI Danantara.

“Keempat, pengaturan terkait larangan rangkap jabatan menteri dan wakil menteri kepada direksi, komisaris, dan dewan pengawas BUMN sebagai tindak lanjut putusan Mahkamah Konstitusi,” ujarnya.

Kelima penghapusan ketentuan anggota direksi dewan komisaris dan dewan pengawas BUMN bukan merupakan penyelenggara negara. Enam penataan posisi dewan komisaris pada holding investasi dan operasional yang diisi oleh kalangan profesional.

Ketujuh pengaturan kewenangan pemeriksaan keuangan BUMN oleh badan pemeriksa keuangan untuk meningkatkan transparansi. Delapan penambahan kewenangan BP BUMN dalam mengoptimalkan peran BUMN. Kesembilan adalah penegasan kesetaraan gender pada karyawan BUMN yang menduduki jabatan tertinggi BUMN.

Kesepuluh perlakuan perpajakan atas transaksi yang melibatkan badan, holding operasional dan holding investasi atau pihak ketiga yang diatur dalam peraturan pemerintah.

Kesebelas, pengaturan pengecualian penguasaan BP BUMN terhadap BUMN yang ditetapkan sebagai alat fiskal. Terakhir mekanisme peralihan status kepegawaian dari Kementerian BUMN kepada BP BUMN. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *