banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Polisi Tangkap Kurir Ganja Berusia 72 Tahun di Manokwari

Kabid Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo (tengah) memberikan keterangan terkait penangkapan kurir berusia 72 tahun, saat konferensi pers di Manokwari, Kamis (11/9/2025). (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari –  Direktorat Resnarkoba Kepolisian Daerah (Polda) Papua Barat berhasil menangkap JW, pria berusia 72 tahun yang berperan sebagai kurir narkoba jenis ganja di Kabupaten Manokwari, dengan barang bukti seberat 840,82 gram.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, tersangka diamankan saat turun dari kapal Pelni beserta barang bukti dua karung beras berisi ganja kering siap edar.

banner 325x300

“Tersangka ditahan di Pelabuhan Manokwari 5 September 2025 pukul 08.00 WIT. Tersangka bawa ganja hampir satu kilo diisi dalam dua karung beras lima kiloan,” ucap Benny di Manokwari, Kamis (11/9/2025).

Setelah penyidik melakukan pemeriksaan, kata dia, tersangka JW menyebut bahwa ganja siap edar yang dibawa dari Jayapura, Papua, menggunakan transportasi laut ke Manokwari merupakan milik tersangka EA (36).

Informasi dari tersangka JW, langsung ditindaklanjuti dengan penangkapan tersangka EA dan ke depannya kepolisian akan melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan peredaran ganja Jayapura-Manokwari.

“Tentu kami melakukan pengembangan dari penangkapan dua tersangka ini,” ucap Benny.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga mengatakan, kedua tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) juncto Pasal 132 ayat (1) subsider Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009.

“Ancaman pidana penjara 5 sampai 10 tahun, pidana maksimal penjara seumur hidup dan denda Rp1 miliar sampai Rp10 miliar,” ujarnya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *