KPK Klaim Telah Pulihkan Keuangan Negara Rp 1,85 Triliun

Petugas KPK menunjukkan barang bukti hasil operasi tangkap tangan terhadap Bupati Jombang, Nyono Suharli Wihandoko di Gedung KPK (Liputan6.com/ Helmi Fithriansyah)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mencatat telah memulihkan keuangan negara Rp 1,85 triliun. Rinciannya, Rp 558,4 miliar pada 2022, sebanyak Rp 539,6 miliar pada 2023, dan Rp 753,6 miliar pada 2024.

“KPK terus mempertahankan tren positif pencapaian pemulihan keuangan negara dari penanganan perkara tindak pidana korupsi,” kata juru bicara KPK Budi Prasetyo dalam keterangan tertulis, Selasa (15/7/2025).

banner 325x300

Budi berujar pemulihan keuangan negara tersebut berasal dari penerimaan negara bukan pajak (PNBP) maupun hasil dari pelaksanaan hibah serta penetapan status penggunaan (PSP) atas barang-barang rampasan KPK kepada kementerian, lembaga, pemerintah daerah, dan institusi lainnya.

Dia menyebut bila dibandingkan dengan besaran anggaran yang dikelola KPK dalam tiga tahun terakhir, raihan pemulihan keuangan negara atau asset recovery tersebut mencapai 50 persen. Adapun, total serapan anggaran KPK dalam tiga tahun, yakni 2022-2024 sejumlah Rp 3,91 triliun.

Pada 2022 realisasi anggaran KPK mencapai 96,98 persen atau Rp 1,26 triliun dari pagu Rp 1,30 triliun. Pada 2023 mencapai 99,23 persen atau Rp 1,30 triliun dari total pagu Rp 1,31 triliun. Selanjutnya pada 2024 realisasi anggaran KPK mencapai Rp 1,35 triliun atau 98,29 persen dari pagu Rp1,37 triliun.

Pada tahun berjalan ini, per Juni 2025, KPK telah menyerap 59,5 persen anggaran dari pagu efektif Rp 1,17 triliun, yaitu sebesar Rp 736,3 miliar. Sedangkan realisasi nilai pemulihan keuangan negaranya mencapai Rp 452,88 miliar, yang terdiri atas PNBP sebesar Rp 402,61 miliar dan realisasi hibah/PSP Rp 50,26 miliar.

Tambahan anggaran untuk 2026, yang diajukan KPK Rp 1,34 triliun akan digunakan untuk dua program, yakni dukungan manajemen Rp 491,3 miliar serta program pencegahan dan penindakan perkara korupsi Rp 856,6 miliar.

Budi menuturkan bahwa KPK sebagai lembaga penegak hukum berkomitmen untuk terus meningkatkan efektivitas pemberantasan korupsi, baik melalui tugas dan fungsi penindakan, pencegahan, pendidikan, maupun koordinasi supervisi.

Dengan demikian, penegakan hukum tindak pidana korupsi tidak hanya untuk memberikan efek jera kepada para pelaku, namun sekaligus untuk meningkatan pemulihan keuangan negara. Sedangkan melalui upaya pencegahan, bertujuan untuk memitigasi dan mencegah terjadinya tindak pidana korupsi, yang di antaranya dapat mengakibatkan kerugian keuangan negara. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *