Partisipasi Pemilih di 11 Distrik Mimika Disebut Lebih dari 100 Persen

Tangkapan layar - Tim kuasa hukum Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika Nomor Urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi menampilkan video bukti surat suara sisa dicoblos terkait Pilkada Mimika 2024 dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2025). (ANTARA/Fath Putra Mulya)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Mimika nomor urut 2 Maximus Tipagau dan Peggi Patricia Pattipi mendalilkan bahwa partisipasi pemilih di 11 distrik pada Pilkada 2024 melebihi 100 persen karena surat suara sesuai jumlah daftar pemilih tetap dan surat suara cadangan dicoblos.

Kuasa hukum Maximus-Peggi, Wakil Kamal, dalam sidang pemeriksaan pendahuluan sengketa pilkada Perkara Nomor 272/PHPU.BUP-XXIII/2025, mengatakan surat suara dicoblos itu diduga berpengaruh terhadap perolehan suara pasangan calon nomor urut 1 Johannes Rettob dan Emanuel Kemong.

banner 325x300

“Telah terjadi pelanggaran praktik serius kecurangan yang menguntungkan pasangan calon nomor urut 1, di mana seluruh surat suara DPT telah dicoblos. Jadi, 100 persen surat suara DPT dicoblos. Bahkan, surat suara cadangan lebih dari 2,5 persen pun dicoblos,” kata Kamal di Mahkamah Konstitusi, Jakarta, Selasa (14/1/2024).

Kamal menjelaskan bahwa dari total 18 distrik di Kabupaten Mimika, 11 distrik di antaranya tercatat memiliki surat suara tercoblos melebihi jumlah DPT, satu distrik sama dengan jumlah DPT, dan enam distrik lainnya mendekati 100 persen jumlah DPT.

“Sehingga ini bagi kami jelas-jelas melanggar prinsip langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, dan adil sebagaimana diamanatkan Pasal 22E ayat (1) UUD NRI Tahun 1945,” ucap Kamal.

Di hadapan majelis hakim panel 2 yang dipimpin Wakil Ketua MK Saldi Isra, pihak Maximus-Peggi menayangkan video bukti surat suara sisa diduga dicoblos oleh anggota Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS).

Dalam tayangan video, tampak surat suara dicoblos untuk pasangan calon nomor urut 1.

“Pertanyaan kami itu kenapa 100 persen? Karena rata-rata KPPS itu mencoblos sisa surat suara,” tutur Kamal.

Selain tidak sesuai dengan asas pemilihan umum, menurut Maximus-Peggi, tindakan pencoblosan surat suara sisa itu juga melanggar prinsip satu orang satu suara atau one man one vote. Terlebih, Kabupaten Mimika sudah tidak menggunakan sistem Noken.

Atas dasar dalil tersebut, Maximus-Peggi meminta MK untuk membatalkan hasil pemilihan bupati dan wakil bupati Mimika, mendiskualifikasi pasangan Johannes-Emanuel, dan memerintahkan KPU untuk melaksanakan pemungutan suara ulang di seluruh tempat pemungutan suara di Kabupaten Mimika.

KPU Kabupaten Mimika sebelumnya menetapkan bahwa pasangan calon nomor urut 1 Johannes-Emanuel memperoleh suara terbanyak, yaitu 77.818. Sementara itu, pasangan calon nomor urut 2 Maximus-Peggi memperoleh 66.268 suara.

Sedangkan pasangan calon nomor urut 3 Alexsander Omaleng dan Yusuf Rombe Pasarrin yang memperoleh 74.139 suara juga mengajukan gugatan ke Mahkamah. Gugatan Alexander-Yusuf tercatat dengan Nomor 256/PHPU.BUP-XXIII/2025. (ant/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *