banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

BPKP Perkuat Tata Kelola BLUD, BUMD dan BUMDes Melalui Workshop di Manokwari

BPKP Papua Barat menggelar workshop tentang Tata Kelola BLUD, BUMD, dan BUMDes di Auditorium Kantor BPKP Papua Barat, Manokwari. (Dok Humas BPKP Papua Barat)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Dalam upaya mendukung tata kelola keuangan pemerintah yang transparan dan akuntabel, Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Provinsi Papua Barat menggelar workshop bertajuk “Tata Kelola BLUD, BUMD, dan BUMDes” di Auditorium Kantor BPKP Papua Barat.

Workshop ini menghadirkan narasumber berpengalaman, seperti Allan S. Hursepuny dari Biro Perekonomian Setda Papua Barat, Hendrik O.T. Mansa (Direktur RSUD Kabupaten Sorong), serta para auditor dari BPKP Papua Barat.

banner 325x300

Plh. Kepala Perwakilan BPKP Papua Barat, Hanny Syamsul, menyampaikan bahwa lembaganya telah memberikan pendampingan dan evaluasi kinerja bagi BLUD, BUMD, serta BUMDes. Fokus utama adalah penguatan manajemen risiko, kapabilitas Sistem Pengendalian Internal (SPI), dan tata kelola yang lebih baik.

“Kami juga berkomitmen mendukung BUMDes dengan pelatihan bagi para pengelola agar mampu beroperasi secara profesional,” ujarnya.

Allan Hursepuny memaparkan bahwa Papua Barat memiliki satu BUMD utama, yaitu PT Papua Doberai Mandiri (Padoma), yang salah satu bisnisnya adalah penerbangan perintis.

Selain itu, sebut Allan, ada tiga kabupaten di wilayah Provinsi Papua Barat telah memiliki BUMD yaitu Kabupaten Manokwari punya Perumda Air Minum Arfak Minyei, Kabupaten Teluk Bintuni ada Perumda Bintuni Maju Mandiri, dan Kabupaten Fakfak punya Perumda Air Minum Tirta Pala dan PD. Mbiah Pohi (Aneka Usaha).

Sementara, Direktur RSUD Kabupaten Sorong Hendrik O.T. Mansa memaparkan keberhasilan RSUD Kabupaten Sorong dalam tata kelola keuangan berbasis BLUD.

Sistem BLUD, menurutnya, tidak hanya mencari keuntungan tetapi juga mengalokasikan pendapatan untuk meningkatkan fasilitas dan pelayanan masyarakat.

Lebih lanjut, Hendrik mengatakan selain menjadi kuasa pengguna anggaran (KPA), Direktur RSUD juga memiliki kewenangan dalam menyusun rencana kerja dan anggaran (RKA).

“Hal ini menunjukkan bahwa kewenangan direktur rumah sakit yang sudah berstatus BLUD sangat besar sehingga harus ditangani dan dikelola dengan penuh integritas,” ucapnya.

Adapun Direktur RSUD Provinsi Papua Barat dr. Arnoldus Tiniap mengapresiasi kinerja BPKP yang telah membantu RSUD Provinsi dalam memberikan pendampingan saat RSUD Provinsi Papua Barat menjadi BLUD.

Selain itu, pembahasan juga mencakup penerapan Governance, Risk, and Compliance (GRC) yang relevan dengan pengawasan internal pemerintah. Strategi ini diharapkan dapat meningkatkan kapabilitas tata kelola dan memitigasi risiko sesuai PP No. 60 Tahun 2008. (rls/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *