banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Kinerja APBN di Papua Barat Mencapai Rp 2.448,30 Miliar

Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Purwadhi Adhiputranto (tengah) menyampaikan paparan saat siaran pers secara daring, Sabtu (30/11/2024). (Dok DJPb Papua Barat)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari —  Kinerja pendapatan APBN untuk wilayah Papua Barat hingga akhir Oktober 2024 telah mencapai Rp 2.448,30 miliar, setara dengan 69,03 persen dari target penerimaan.

Mengutip rilis yang diterima Papuabaratnews.id, Senin (2/12/2024), angka itu tumbuh 7,99 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

banner 325x300

“Pencapaian ini terutama didukung oleh penerimaan pajak dalam negeri yang mendominasi kontribusi pendapatan, sebesar Rp 2.086,00 miliar,” ujar Kepala Kanwil Ditjen Perbendaharaan Provinsi Papua Barat Purwadhi Adhiputranto, dalam siaran pers secara daring, Sabtu (30/11/2024).

Di antara komponen pajak tersebut, kata Purwadhi, Pajak Penghasilan (PPh) Non-Migas menyumbang Rp 940,54 miliar, diikuti oleh Pajak Pertambahan Nilai (PPN) dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) sebesar Rp 934,38 miliar.

Ia menerangkan, dari sisi sektoral, lima sektor utama yang memberikan kontribusi signifikan terhadap pendapatan daerah adalah:

Satu, Administrasi Pemerintahan dan Jaminan Sosial Wajib. Sektor ini memberi kontribusi sebesar 46,37 persen, meski mengalami kontraksi 4,41 persen dibanding tahun sebelumnya.

“Kontraksi disebabkan telah berakhirnya proyek yang didanai oleh APBN dan APBD yang tidak terulang di tahun 2024 seperti proyek pada Dinas PUPR Kabupaten Teluk Bintuni dan pembangunan Dinas PUPR Prov. Papua Barat, serta adanya penurunan setoran PPN dari pembangunan Bandara Torea Fak-Fak oleh Ditjen Perhubungan,” kata Purwadhi.

Dua, Pertambangan dan Penggalian. Sektor ini memberi kontribusi sebesar 15,72%  persen, dengan pertumbuhan pesat sebesar 37,39 persen (yoy). Pertumbuhan terkait peningkatan aktivitas kegiatan pertambangan.

“Wajib Pajak (WP) umumnya merupakan WP Cabang dimana kewajiban perpajakannya didominasi oleh setoran PPh Pasal 21. Selain itu terdapat WP Penunjang pertambangan minyak bumi dan gas alam yang baru beroperasi di tahun 2024,” ucapnya.

Tiga, Perdagangan besar dan eceran, reparasi dan perawatan mobil dan sepeda motor. Sektor ini memberi kontribusi 10,17 persen, tumbuh 19,86 persen dibandingkan periode yang sama pada tahun sebelumnya.

“Pertumbuhan ini disebabkan oleh peningkatan aktivitas perdagangan,” ucapnya.

Empat, Industri Pengolahan. Sektor ini memberikan kontribusi sebesar 7,67 persen, tumbuh 4,07 persen (yoy). Pertumbuhan ini terkait peningkatan aktivitas industri pengolahan yang menjadi penopang kegiatan ekonomi di Provinsi Papua Barat dan Provinsi  Papua Barat daya, yaitu antara lain industri migas, pengolahan kopi, kayu lapis, kelapa sawit, dan semen.

Lima, Aktivitas Keuangan dan Asuransi. Sektor ini memberi kontribusi sebesar 4,54 persen, tumbuh signifikan sebesar 41,54 persen (yoy). Pertumbuhan ini disebabkan oleh peningkatan setoran PPh Pasal 21 dari WP yang bergerak di Bidang Perbankan dan Jasa Keuangan.

“Wajib Pajak tersebut merupakan Wajib Pajak Cabang yang berkedudukan di Wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya,” jelasnya.

Sementara itu, dari sisi belanja pemerintah pusat di Papua Barat juga mencatat progres yang baik, mencapai Rp 6.435,60 miliar atau 66,24 persen dari alokasi anggaran tahun 2024.

“Peningkatan ini didorong oleh realisasi belanja barang dan belanja pegawai, termasuk pembayaran gaji pegawai negeri, TNI/Polri, serta pelaksanaan Pemilu 2024,” kata Purwadi.

Meski demikian, di sisi lain terdapat tantangan dalam penyaluran Dana Alokasi Khusus (DAK) Fisik dengan realisasi sebesar Rp.922,05 miliar atau 58,32 persen dari pagu dan Dana Otonomi Khusus (Otsus) yang belum optimal hanya sebesar Rp.1.711,54 miliar atau 47,26 persen dari pagu.

Menurut Purwadhi, kurang optimalnya penyaluran DAK Fisik yaitu terdapat 4 dari 150 subbidang yang mengalami gagal salur pada tahap II yang disebabkan penyampaian dokumen melebihi batas waktu. Sedangkan kendala pada Dana Otonomi Khusus yaitu keterlambatan penyaluran pada tahap II yang disebabkan terdapat kekeliruan dalam pengelompokan kegiatan pada RAP Dana Otsus, serta kurangnya koordinasi antara OPD Teknis dan Bappeda yang menyebabkan dokumen syarat salur belum disampaikan kepada DJPK.

“Penyesuaian dan perbaikan koordinasi antar pihak terkait menjadi fokus untuk meningkatkan efisiensi penyerapan dana di masa mendatang,” katanya..

Ia menambahkan, Kinerja yang cukup positif ini menunjukkan peran strategis APBN dalam menopang pertumbuhan ekonomi Papua Barat di tengah dinamika ekonomi global yang kompleks. (sem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *