Anggaran diprioritaskan untuk pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar dan konektivitas, serta program strategis yang berdampak pada kesejahteraan masyarakat.
Papuabaratnews.id, Manokwari — Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan mengatakan estimasi belanja yang diakomodasi dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah Perubahan (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 meningkat 11,38 persen menjadi Rp4,965 triliun.
Perubahan rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD-P 2026 telah diserahkan Pemerintah Provinsi Papua Barat kepada Dewan Perwakilan Rakyat Provinsi (DPRP) Papua Barat untuk dibahas bersama.
“Senin (28/9) kemarin, pemerintah daerah sudah serahkan dokumen KUA-PPAS APBD Perubahan ke DPRP untuk dibahas bersama,” kata Dominggus di Manokwari, Selasa (29/9/2026).
Gubernur menjelaskan, postur belanja APBD-P 2026 terdiri atas belanja operasional sebesar Rp2,405 triliun, belanja modal sekitar Rp624,612 miliar, belanja tidak terduga Rp28 miliar, serta belanja transfer mencapai Rp1,907 triliun.
Perubahan belanja tersebut diarahkan untuk menjawab kebutuhan sektor pendidikan, kesehatan, perlindungan sosial, infrastruktur dasar dan konektivitas, serta berbagai program strategis yang berdampak terhadap peningkatan kesejahteraan masyarakat.
“Anggaran yang tersedia harus diarahkan kepada kebutuhan paling prioritas dan dapat dilaksanakan secara efektif hingga berakhirnya tahun anggaran 2026,” ujar Dominggus.
Selain belanja, kata dia, pendapatan daerah juga ditargetkan meningkat 7,49 persen menjadi Rp4,738 triliun. Pendapatan tersebut meliputi pendapatan asli daerah (PAD) sebesar Rp698,896 miliar, pendapatan transfer Rp4,038 triliun, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar Rp809,333 juta.
Pemerintah daerah berharap pembahasan dokumen KUA-PPAS dapat dilakukan secara efektif dan konstruktif dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian, kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan, serta kepentingan masyarakat Papua Barat.
“Target pendapatan daerah meningkat 7,49 persen dibandingkan APBD induk 2026,” ucapnya.
Menurut Dominggus, penerimaan pembiayaan yang bersumber dari Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA) juga mengalami penyesuaian. Pada APBD induk 2026, SiLPA ditetapkan sebesar Rp60 miliar, kemudian disesuaikan menjadi Rp237,339 miliar untuk menjaga keseimbangan struktur perubahan APBD 2026.
Penyesuaian tersebut didasarkan pada hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) atas Laporan Keuangan Pemerintah Daerah (LKPD) Pemerintah Provinsi Papua Barat Tahun Anggaran 2025, sekaligus untuk memastikan penggunaannya tetap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
“Ruang fiskal daerah masih sangat terbatas, sehingga perlu dilakukan penajaman kembali terhadap program prioritas dan kegiatan,” kata Dominggus.
Ia menegaskan, perubahan APBD menjadi instrumen untuk memastikan sumber daya fiskal daerah digunakan secara efektif, efisien, transparan, akuntabel, dan berorientasi pada hasil, dengan tetap menempatkan kepentingan serta kesejahteraan masyarakat sebagai prioritas. (pbn)







