Ombudsman RI Nilai Pelayanan Publik Dinas Pendidikan Pegaf

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak, Deny Agustinus Ngutra (kanan), bersama jajaran Dinas Pendidikan saat mengikuti proses penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia di Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Selasa (22/9/2026). (Foto: Disdik Pegaf)
banner 120x600

Dinas Pendidikan jadikan penilaian sebagai tolok ukur memperkuat standar dan kualitas pelayanan kepada Masyarakat

Papuabaratnews.id, Anggi — Ombudsman Republik Indonesia melakukan penilaian penyelenggaraan pelayanan publik di Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf), Papua Barat, Selasa (22/9/2026).

banner 325x300

Penilaian tersebut menjadi bagian dari upaya mengukur kualitas pelayanan yang diberikan Dinas Pendidikan kepada masyarakat, sekaligus menjadi bahan evaluasi untuk memperkuat tata kelola pelayanan publik di lingkungan perangkat daerah tersebut.

Pvt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak, Deny Agustinus Ngutra, mengatakan kualitas pelayanan publik di instansinya terus dibenahi. Menurut dia, pelayanan yang dilaksanakan pada 2025 telah menunjukkan perbaikan dibandingkan sebelumnya.

“Pelayanan publik di Dinas Pendidikan pada 2025 sudah lebih baik. Penilaian ini tentu menjadi bagian penting bagi kami untuk terus melakukan evaluasi dan meningkatkan kualitas pelayanan,” kata Deny.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak, Deny Agustinus Ngutra (kanan), bersama jajaran Dinas Pendidikan saat mengikuti proses penilaian pelayanan publik oleh Ombudsman Republik Indonesia di Anggi, Kabupaten Pegunungan Arfak, Papua Barat, Selasa (22/9/2026). (Foto: Disdik Pegaf)

Penilaian Ombudsman mencakup sejumlah aspek dalam penyelenggaraan pelayanan publik, antara lain pemenuhan standar pelayanan, kualitas penyelenggaraan pelayanan, serta kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.

Proses penilaian dilakukan untuk memperoleh gambaran mengenai sejauh mana standar pelayanan publik telah diterapkan dalam memberikan layanan kepada masyarakat.

Hasil penilaian tersebut nantinya menjadi salah satu indikator dalam mengukur kualitas pelayanan sekaligus menjadi bahan evaluasi bagi Dinas Pendidikan Pegunungan Arfak untuk melakukan pembenahan pada aspek-aspek yang masih perlu diperkuat.

Deny mengatakan, penilaian Ombudsman menjadi momentum bagi Dinas Pendidikan untuk memastikan pelayanan tidak hanya memenuhi ketentuan administratif, tetapi juga memberikan kemudahan dan kepastian bagi masyarakat yang membutuhkan layanan pendidikan.

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak, Deny Agustinus Ngutra, bersama jajaran Dinas Pendidikan dan tim Ombudsman Republik Indonesia berfoto bersama seusai penilaian pelayanan publik di Anggi, Selasa (22/9/2026). (Foto: Disdik Pegaf)

Karena itu, Dinas Pendidikan akan menjadikan hasil penilaian sebagai pijakan untuk terus memperbaiki sistem dan standar pelayanan agar semakin efektif dan sesuai dengan kebutuhan masyarakat.

Upaya peningkatan kualitas pelayanan tersebut juga membutuhkan komitmen seluruh aparatur di lingkungan Dinas Pendidikan, terutama dalam membangun budaya kerja yang berorientasi pada pelayanan.

Dinas Pendidikan Pegunungan Arfak berharap penilaian Ombudsman dapat memberikan gambaran objektif mengenai kualitas pelayanan yang telah berjalan sekaligus menjadi masukan untuk memperkuat pelayanan publik pada masa mendatang.(pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *