Papuabaratnews.id, Manokwari – PT PLN (Persero) kini mengantongi sertifikat lahan Gardu Induk Prafi seluas dua hektare di Kabupaten Manokwari, Papua Barat. Penyelesaian sertifikasi tersebut memberikan kepastian hukum atas aset perusahaan sekaligus mendukung pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan di wilayah itu.
Sertifikat lahan diserahkan Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano, kepada perwakilan PT PLN (Persero) Unit Pelaksana Proyek Maluku dan Papua 4 (UPP MPA 4) di Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Selasa (6/10/2026).
Penyerahan dokumen tersebut menandai rampungnya proses sertifikasi lahan Gardu Induk Prafi yang berada dalam pengelolaan PLN Unit Induk Pembangunan Maluku dan Papua (UIP MPA).
Kepastian hukum atas lahan menjadi aspek penting dalam pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Selain menjamin legalitas aset, sertifikasi juga diperlukan untuk mendukung tertib administrasi pertanahan serta keberlanjutan pengelolaan fasilitas kelistrikan.
Manager PLN UPP MPA 4, Reza Aditya Rizkiyanto, mengatakan penyelesaian sertifikasi merupakan langkah penting untuk memastikan seluruh aset perusahaan memiliki dasar hukum yang jelas.
Menurut dia, proses tersebut tidak terlepas dari koordinasi dan dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dalam penyelesaian administrasi pertanahan.
“Penyelesaian sertifikasi lahan ini merupakan langkah penting untuk memastikan kepastian hukum atas aset PLN. Kami mengapresiasi dukungan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari serta berharap koordinasi yang telah terjalin dapat terus diperkuat untuk mendukung kelancaran pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan,” ujar Reza.
Ia berharap kerja sama antarlembaga terus diperkuat sehingga berbagai kebutuhan administrasi dan legalitas lahan untuk pembangunan infrastruktur kelistrikan dapat diselesaikan sesuai ketentuan.
Perkuat Legalitas Aset
Kepala Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari, Denny Aseano, menegaskan bahwa sertifikasi tanah merupakan bagian dari upaya pemerintah memberikan kepastian hukum sekaligus mewujudkan tertib administrasi pertanahan.
Menurut Denny, koordinasi antara Kantor Pertanahan dan PLN menjadi salah satu faktor penting dalam memastikan proses legalisasi aset berjalan sesuai ketentuan yang berlaku.
“Penyerahan sertifikat ini merupakan bagian dari upaya memberikan kepastian hukum atas tanah. Kami berharap koordinasi dengan PLN terus berjalan baik sehingga administrasi pertanahan dapat terlaksana secara tertib dan mendukung pemanfaatan lahan sesuai peruntukannya,” kata Denny.
Sementara itu, General Manager PLN UIP MPA, Abdul Haris, menyatakan bahwa kepastian hukum atas lahan merupakan salah satu prasyarat penting dalam mendukung pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan.
Karena itu, PLN terus membangun koordinasi dengan pemerintah dan para pemangku kepentingan untuk memastikan seluruh aspek legalitas aset dapat ditangani secara tertib dan akuntabel.
“Kepastian hukum atas lahan menjadi bagian penting dalam mendukung pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan. Kami mengapresiasi kolaborasi dengan Kantor Pertanahan Kabupaten Manokwari dalam proses sertifikasi ini. Sinergi seperti ini perlu terus dijaga agar pembangunan dan pengelolaan aset PLN dapat berjalan sesuai ketentuan serta memberikan manfaat bagi masyarakat,” ujar Abdul Haris.
Dengan rampungnya sertifikasi lahan Gardu Induk Prafi seluas dua hektare, PLN UIP MPA melalui UPP MPA 4 semakin memperkuat kepastian hukum atas aset infrastruktur kelistrikan di Kabupaten Manokwari.
Penyelesaian tersebut sekaligus menjadi bagian dari komitmen PLN dalam memastikan pembangunan dan pengelolaan infrastruktur ketenagalistrikan dilaksanakan secara terencana, tertib administrasi, dan sesuai ketentuan yang berlaku. (pbn)







