banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Pinjaman Digital Melonjak 41 Persen, OJK Ingatkan Bahaya Pinjol Ilegal

Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, memberikan keterangan kepada awak media usai kegiatan Journalist Update di Manokwari, Selasa (30/6/2026). (Papuabaratnews.id/Sam Sirken)
banner 120x600

Outstanding pembiayaan digital (fintech lending) di Papua Barat dan Papua Barat Daya melonjak 41,18 persen hingga Februari 2026.

Papuabaratnews.id, Manokwari — Pemanfaatan layanan pinjaman digital di Papua Barat dan Papua Barat Daya terus menunjukkan pertumbuhan yang signifikan. Hingga Februari 2026, nilai outstanding Layanan Pendanaan Bersama Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech lending tercatat mencapai Rp140,77 miliar, meningkat 41,18 persen dibandingkan periode yang sama tahun lalu.

banner 325x300

Di balik pertumbuhan tersebut, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengingatkan masyarakat agar semakin waspada terhadap maraknya pinjaman online (pinjol) ilegal dan berbagai bentuk penipuan digital yang terus berkembang.

Kepala OJK Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya, Budi Rahman, mengatakan peningkatan penggunaan layanan pembiayaan digital mencerminkan semakin besarnya kebutuhan masyarakat terhadap akses pembiayaan yang cepat, mudah, dan berbasis teknologi. Namun, perkembangan tersebut juga harus diimbangi dengan peningkatan kewaspadaan agar masyarakat tidak terjebak pada layanan keuangan ilegal.

“Kami melihat layanan pembiayaan digital terus berkembang dan menjadi salah satu alternatif pembiayaan masyarakat. Namun kami mengimbau agar masyarakat hanya menggunakan layanan yang telah memperoleh izin dan berada di bawah pengawasan OJK,” ujar Budi Rahman saat kegiatan Journalist Update di Manokwari, Selasa (30/6/2026).

Data OJK menunjukkan, selain outstanding pembiayaan yang tumbuh 41,18 persen, kualitas pendanaan digital di Papua Barat dan Papua Barat Daya masih tergolong baik. Hal ini terlihat dari tingkat wanprestasi di atas 90 hari (TWP90) yang tercatat hanya 1,36 persen, mencerminkan bahwa risiko gagal bayar masih berada pada level yang relatif terkendali.

Menurut Budi, meningkatnya penggunaan fintech lending tidak terlepas dari perubahan perilaku masyarakat yang kini semakin akrab dengan layanan keuangan digital. Kemudahan mengakses pembiayaan melalui telepon seluler, proses pengajuan yang cepat, serta jangkauan layanan yang lebih luas menjadi beberapa faktor yang mendorong pertumbuhan tersebut.

Di sejumlah wilayah, layanan digital juga menjadi alternatif ketika masyarakat menghadapi keterbatasan akses terhadap layanan keuangan konvensional.

Waspadai Pinjol Ilegal dan Penipuan Digital

Meski demikian, OJK mengingatkan bahwa pertumbuhan layanan keuangan digital juga diikuti meningkatnya berbagai modus kejahatan siber di sektor keuangan. Masyarakat diminta tidak mudah tergiur tawaran pinjaman instan maupun investasi yang menjanjikan keuntungan tidak wajar.

Budi menegaskan, masyarakat harus memastikan legalitas setiap penyelenggara layanan keuangan digital sebelum melakukan transaksi. OJK secara rutin melakukan pengawasan terhadap penyelenggara LPBBTI yang berizin sekaligus mengedukasi masyarakat mengenai bahaya pinjaman online ilegal.

“Gunakan layanan keuangan digital yang telah berizin dan berada di bawah pengawasan OJK. Jangan mudah percaya pada tawaran pinjaman maupun investasi yang disampaikan melalui media sosial, pesan singkat, atau aplikasi yang tidak jelas legalitasnya,” tegasnya.

Selain pinjaman online ilegal, masyarakat juga diminta mewaspadai berbagai modus penipuan digital yang semakin beragam, seperti penyalahgunaan identitas lembaga resmi, investasi ilegal, phishing, hingga penawaran investasi dengan imbal hasil yang tidak masuk akal.

OJK menegaskan akan terus memperkuat pengawasan industri jasa keuangan sekaligus meningkatkan literasi dan inklusi keuangan agar masyarakat semakin cakap dalam memanfaatkan layanan digital secara aman dan bertanggung jawab.

Budi menambahkan, perkembangan teknologi digital memang membuka peluang besar bagi perluasan akses keuangan. Namun, manfaat tersebut hanya dapat dirasakan apabila masyarakat memiliki pemahaman yang memadai mengenai risiko serta mampu membedakan antara layanan keuangan yang legal dan yang ilegal.

Karena itu, OJK mengajak masyarakat untuk selalu memanfaatkan kanal resmi OJK guna memastikan legalitas produk dan layanan jasa keuangan, sekaligus segera melaporkan apabila menemukan dugaan aktivitas investasi ilegal atau pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *