banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Pemprov Papua Barat Lindungi 24.750 Pekerja Rentan dengan Jamsostek

Ilustrasi pekerja rentan. Pemprov Papua Barat sudah merealisasikan bantuan iuran Program Jamsostek bagi 24.750 pekerja rentan. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Jumlah pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah provinsi mengalami penurunan dibanding tahun 2025, sebanyak 30.000 orang.

Papuabaratnews.id, Manokwari — Pemerintah Provinsi (Pemprov) Papua Barat mengikutsertakan 24.750 pekerja rentan orang asli Papua yang tersebar di tujuh kabupaten dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja (Jamsostek) Tahun Anggaran 2026.

banner 325x300

Kepala Cabang Badan Penyelenggara Jamsostek Manokwari Gery Dame Malelak, mengatakan jumlah pekerja rentan yang didaftarkan pemerintah provinsi mengalami penurunan dibanding tahun 2025, sebanyak 30.000 orang.

“Pemerintah provinsi sudah merealisasikan bantuan iuran Program Jamsostek bagi 24.750 pekerja rentan. Jumlahnya memang berkurang, karena ada kebijakan efisiensi anggaran,” katanya di Manokwari, Jumat (26/6/2026) seperti dilansir Antara.

Gery menjelaskan bahwa sebelum dilakukan penetapan kuota pekerja rentan sebagai penerima bantuan iuran Program Jamsostek 2026, pemerintah provinsi terlebih dahulu melakukan sinkronisasi data dengan tujuh pemerintah kabupaten.

Hasil sinkronisasi tersebut ditindaklanjuti dengan melakukan konsolidasi ulang untuk memastikan kesesuaian calon penerima bantuan iuran yang menggunakan data pembanding dari Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Papua Barat.

“Semua data dicek ulang, masih layak jadi penerima bantuan iuran atau tidak. Ada beberapa data dikeluarkan, karena meninggal dunia dan ada juga yang sudah bekerja di perusahaan,” ujarnya.

Menurut dia, bantuan iuran Program Jamsostek dari pemerintah daerah lebih diprioritaskan untuk tenaga kerja sektor informal, seperti pedagang kecil, petani, tukang ojek, nelayan, dan lainnya yang tidak memperoleh penghasilan tetap.

Pemerintah provinsi juga menerapkan metode pendekatan marga, karena dana yang dialokasikan untuk membiayai iuran dua jenis Program Jamsostek, yaitu jaminan kecelakaan kerja dan jaminan kematian, bersumber dari dana otonomi khusus.

“Mayoritas pekerja rentan yang ditanggung oleh pemerintah provinsi adalah orang asli Papua, karena menggunakan dana otonomi khusus (Otsus),” ujarnya.

Selain provinsi, kata dia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Fakfak juga telah mengakomodasi kurang lebih 12 ribu pekerja rentan sebagai peserta Program Jamsostek 2026, sedangkan enam kabupaten lainnya masih dalam proses rekonsiliasi data.

Pihaknya berharap mekanisme verifikasi data oleh masing-masing pemerintah kabupaten di Papua Barat dimulai dari tingkat RT/RW, sehingga penerima bantuan iuran merupakan pekerja rentan yang membutuhkan jaminan sosial.

“Enam kabupaten yang masih dalam proses, yaitu Manokwari, Manokwari Selatan, Teluk Wondama, Teluk Bintuni, Kaimana, dan Pegunungan Arfak,” ujarnya.

Saat ini, kata dia, Pemprov Papua Barat telah memiliki sembilan produk hukum dalam mendukung penyelenggaraan Program Jamsostek, antara lain Perda Nomor 1 dan Nomor 2 Tahun 2022, serta Peraturan Gubernur Papua Barat Nomor 35 Tahun 2023.

Untuk tingkat kabupaten, terdapat empat peraturan daerah (Perda), yaitu Perda Fakfak Nomor 11 Tahun 2019, Perda Kaimana Nomor 8 Tahun 2021, Perda Manokwari Nomor 3 Tahun 2022, dan Perda Manokwari Selatan Nomor 3 Tahun 2024.

“Kami terus mendorong agar Pegunungan Arfak dan Teluk Bintuni juga menerbitkan regulasi turunan soal penyelenggaraan Program Jamsostek,” ucap Gery. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *