banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Pemprov Papua Barat Matangkan Ranperda BUMD KEN untuk Kelola PI 10 Persen Migas

Kepala Dinas ESDM Papua Barat Samy Djunire Saiba bersama jajaran saat kegiatan harmonisasi naskah akademik dan ranperda pembentukan BUMD Kasuari Energi Nusantara di Manokwari, Jumat (24/4/2026). Kegiatan ini menjadi langkah strategis percepatan pengelolaan dana PI 10 persen migas oleh daerah. (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Harmonisasi naskah akademik jadi langkah strategis percepatan pemanfaatan dana participating interest guna mendongkrak PAD

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Pemerintah Provinsi Papua Barat melakukan harmonisasi rancangan peraturan daerah (ranperda) pembentukan badan usaha milik daerah untuk mengelola dana participating interest (PI) 10 persen dari hasil produksi minyak dan gas bumi.

banner 325x300

Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Papua Barat Samy Djunire Saiba, mengatakan pembentukan badan usaha milik daerah (BUMD) merupakan syarat utama merealisasikan pemanfaatan PI 10 persen.

“Harmonisasi naskah akademik pembentukan BUMD Kasuari Energi Nusantara jadi langkah strategis agar dana hak partispasi 10 persen itu bisa dikelola oleh daerah,” ujarnya. di Manokwari, Jumat (24/4/2026)

Menurut dia, pelaksanaan harmonisasi bertujuan untuk memastikan seluruh substansi naskah ranperda telah disesuaikan dengan ketentuan dan standar dalam penyusunan peraturan daerah, terutama pembentukan BUMD.

Keseluruhan upaya pemerintah provinsi memanfaatkan hasil produksi minyak dan gas bumi (migas) melalui BUMD Kasuari Energi Nusantara (KEN) diharapkan dapat mendorong peningkatan pendapatan asli daerah (PAD) pada periode mendatang.

“Upaya ini bermaksud mengejar target PAD dari sektor migas, terkait dengan pengelolaan dana PI sebesar 10 persen,” ucap Samy.

Ia menjelaskan, proses harmonisasi dipimpin Biro Hukum Setda Papua Barat yang melibatkan akademisi dan sejumlah dinas teknis lainnya guna mengakomodasi seluruh kepentingan daerah, sehingga dapat diterima oleh pemerintah pusat.

Naskah akademik ranperda pembentukan BUMD Kasuari Energi Nusantara (Perseroda) kemudian dinyatakan memenuhi ketentuan untuk dilanjutkan ke tahapan berikutnya sesuai mekanisme peraturan perundang-undangan.

“Pemerintah daerah berupaya agar pengelolaan sumber daya alam (SDA), khususnya migas, bisa maksimal dan profesional,” katanya.

Asisten II Sekda Papua Barat Melkias Werinussa menjelaskan, Gubernur Dominggus Mandacan sebelumnya telah bertemu langsung Menteri ESDM Bhalil Lahadalia guna membahas realisasi PI 10 persen dan jatah alokasi gas daerah.

Menteri ESDM nantinya akan berkoordinasi dengan perusahaan migas asal Inggris, British Petroleum (BP) untuk menjawab PI 10 persen bagi Papua Barat, sedangkan Genting Oil Kasuri dijadwalkan mulai berproduksi pada April 2027.

“Pak gubernur sudah ketemu langsung Menteri ESDM supaya urusan PI 10 persen ini bisa cepat terlaksana sembari daerah menyiapkan semua syaratnya,” kata Melkias.

Dia menyebut bahwa keterlibatan pemerintah daerah dalam pengelolaan hasil produksi migas di Kabupaten Teluk Bintuni merupakan langkah strategis sesuai dengan amanat Peraturan Menteri ESDM Nomor 37 Tahun 2016. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *