banner 468x60 *** banner 468x60 ***

TNI Tahan 4 Anggota BAIS dalam Kasus Air Keras Andrie Yunus

Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mayjen Aulia Dwi Nasrullah (kedua dari kiri) dan Komandan Pusat Polisi Militer TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto (kedua dari kanan) dalam konferensi pers penahanan empat anggota TNI diduga pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Kontras Andrie Yunus di Mabes TNI, Jakarta, Rabu (18/3/2026). (Tempo/Dede Leni Mardianti)
banner 120x600

Puspom telah menahan empat anggota Badan Intelijen Strategis atau BAIS TNI yang diduga melakukan penyiraman air keras kepada Andrie Yunus.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Pusat Polisi Militer TNI menahan empat prajurit yang diduga sebagai pelaku penyiraman air keras terhadap Wakil Koordinator Komisi untuk Orang Hilang dan Korban Tindak Kekerasan (Kontras) Andrie Yunus. Keempat orang diduga pelaku tersebut ditahan di Polisi Militer Komando Daerah Militer (Pomdam) Jaya sejak Rabu pagi (18/3/2026).

banner 325x300

“Tadi pagi saya telah menerima orang yang diduga tersangka melakukan kegiatan penganiayaan terhadap saudara Andrie Yunus,” kata Komandan Puspom TNI Mayor Jenderal TNI Yusri Nuryanto dalam jumpa pers di Mabes TNI, Jakarta, Rabu siang (18/3/2026).

Yusri memaparkan empat orang yang ditahan itu masing-masing berinisial NDP, SL, BWH, dan ES. Keempat orang tersebut merupakan anggota Badan Intelijen Strategis (BAIS) TNI dari matra udara dan laut.

“Kami sampaikan bahwa keempat yang diduga pelaku ini semuanya anggota dari Denma BAIS TNI ya. Jadi, bukan dari satuan mana-mana, tapi dari Denma BAIS TNI,” ujarnya.

Namun, Yusri menyatakan hingga saat ini keempat orang tersebut belum ditetapkan tersangka. TNI masih harus melakukan pendalaman mengenai barang bukti, motif penyiraman air keras, dan berbagai hal yang menguatkan bahwa keempat orang tersebut memang pelaku yang menyerang Andrie Yunus.

“Jadi, kita juga masih mendalami apa nih motifnya ya dari empat yang diduga pelaku tadi,” kata Yusri.

Ia mengatakan keempat anggota Denma BAIS TNI tersebut kini terancam dijerat dengan Pasal 467 KUHP Ayat 1 dan 2 dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara.

Yusri memastikan Puspom TNI akan bekerja secara profesional dan transparan, serta memastikan segala temuan penyidik TNI akan disampaikan secara terbuka di persidangan.

“Puspom TNI akan bekerja secara profesional ya. Kita nanti akan sampaikan bagaimana tahap-tahap mulai nanti proses penyidikan, pemberkasan, kemudian pada saat nanti penyerahan berkas itu kepada Oditur Militer ya, sehingga nanti sampai dalam proses persidangan,” tuturnya.

Andrie Yunus disiram air keras saat berada di Jalan Salemba I-Talang, Jakarta Pusat, Kamis malam (12/3/2026). Andrie disiram larutan berbahaya oleh dua orang tak dikenal. Kedua orang itu mengendarai sepeda motor yang datang dari arah berlawanan dengan Andrie.

Cairan kimia yang bersifat korosif itu mengenai tubuh bagian kanan Andrie, seperti mata, wajah, dada, dan tangan. Sebagian baju korban juga meleleh imbas terkena air keras. Hasil pemeriksaan medis menunjukkan Andrie mengalami luka bakar serius sebanyak 24 persen. Kini Andrie masih menjalani pengobatan di Rumah Sakit Umum Pusat Nasional Dr. Cipto Mangunkusumo (RSCM). (tem/ant/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *