banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Modus Korupsi Kian Kompleks, Konflik Kepentingan Jadi Pola Baru

Bupati Pekalongan Fadia Arafiq (tengah) berjalan usai menjalani pemeriksaan di gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Rabu (4/3/2026). (ANTARA FOTO/Muhammad Adimaja)
banner 120x600

Kasus Bupati Pekalongan jadi preseden penerapan Pasal 12 huruf i; perusahaan keluarga kuasai proyek senilai Rp46 miliar.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menilai modus tindak pidana korupsi di daerah semakin kompleks, menyusul pengungkapan kasus dugaan rasuah yang melibatkan Bupati Pekalongan Fadia Arafiq.

banner 325x300

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan perkara tersebut menjadi preseden karena untuk pertama kalinya KPK menerapkan Pasal 12 huruf i Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, tanpa disertai pasal lain dalam operasi tangkap tangan (OTT). Pasal tersebut mengatur mengenai konflik kepentingan.

“Konstruksi perkara dan pengenaan Pasal 12 huruf i dalam peristiwa tertangkap tangan di Pekalongan ini adalah yang pertama di KPK. Hal ini sekaligus menunjukkan modus tindak pidana korupsi terus bermetamorfosis menjadi semakin kompleks dan rumit,” ujar Budi kepada para jurnalis di Jakarta, Kamis (5/3/2026).

Oleh sebab itu, dia mengatakan dukungan publik dan para pemangku kepentingan terkait, di antaranya Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK), menjadi penting, seperti dukungan data transaksi keuangan.

Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Asep Guntur Rahayu mengungkapkan perusahaan keluarga milik Fadia Arafiq memenangi tender pengadaan barang dan jasa di 21 satuan kerja perangkat daerah (SKPD) pada lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan selama 2025.

“Sepanjang 2025, PT RNB (Raja Nusantara Berdaya atau perusahaan keluarga Fadia Arafiq) mendominasi proyek pengadaan di Pemkab Pekalongan dengan mengerjakan pengadaan jasa outsourcing (tenaga alih daya),” ujar Asep di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Rabu (4/3).

Perusahaan ini menerima uang hingga Rp46 miliar selama 2023-2026. “Senilai Rp46 miliar bersumber dari kontrak antara PT RNB dan perangkat daerah di Pemkab Pekalongan,” imbuhnya.

Asep menjelaskan sebanyak Rp22 miliar kemudian dipakai untuk membayar gaji pegawai outsourcing sehingga menyisakan sekitar Rp24 miliar.

Lebih lanjut dia mengatakan sebanyak Rp19 miliar dari sisa tersebut kemudian dibagikan kepada keluarga Fadia Arafiq dan orang kepercayaannya. Dari jumlah tersebut, sebesar Rp13,7 miliar masuk ke Fadia, suami, dan anaknya. “FAR sebesar Rp5,5 miliar, ASH selaku suami bupati sebesar Rp1,1 miliar, MSA selaku anak bupati sebesar Rp4,6 miliar, dan MHN selaku anak bupati sebesar Rp2,5 miliar,” ungkap Asep.

Identitas keluarga Fadia tersebut ialah anggota Komisi X DPR RI Mukhtaruddin Ashraff Abu (ASH), anggota DPRD Kabupaten Pekalongan Muhammad Sabiq Ashraff (MSA), dan Mehnaz Na (MHN).

Adapun sisanya sebesar Rp5,3 miliar lalu diperuntukkan bagi Direktur PT RNB Rul Bayatun (RUL) yang ternyata merupakan asisten rumah tangga (ART) Fadia sebanyak Rp2,3 miliar dan Rp3 miliar sisanya masih sebatas penarikan tunai atau belum didistribusikan.

Asep Guntur menuturkan pihaknya membuka peluang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) kepada Fadia Arafiq karena melakukan rasuah memakai perusahaan keluarga. “Dan karena tadi juga saya sampaikan bahwa uang masuk, kemudian uang keluar, artinya diubah bentuk, sudah masuk kategori mengubah, menyimpan, dan lain-lainnya, pasti pertanyakan TPPU,” katanya.

Sebelumnya, pada 3 Maret 2026, KPK menangkap Fadia Arafiq bersama ajudan dan orang kepercayaannya di wilayah Semarang, Jawa Tengah. Kemudian, KPK mengumumkan menangkap 11 orang lain dari Pekalongan.

Rangkaian penangkapan tersebut merupakan bagian dari OTT ketujuh KPK pada 2026 dan bertepatan dengan bulan Ramadan. Pada 4 Maret 2026, KPK menetapkan Fadia Arafiq sebagai tersangka tunggal. (mid/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *