Ditjenpas Papua Barat menyatakan seluruh narapidana dan anak binaan yang diusulkan telah memenuhi syarat administratif dan substantif.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Provinsi Papua Barat mengusulkan sebanyak 402 narapidana dewasa dan anak binaan beragama Islam untuk menerima remisi khusus pada perayaan Idul Fitri 1447 Hijriah.
Kepala Kantor Wilayah Ditjenpas Papua Barat, Hensah, mengatakan seluruh warga binaan yang diusulkan menerima pengurangan masa hukuman tersebut telah memenuhi syarat administratif maupun substantif.
“Yang kami usulkan 394 warga binaan dewasa dan 8 anak binaan. Semua syarat sudah terpenuhi, termasuk syarat tambahan yaitu minimal yang bersangkutan sudah menjalani enam bulan masa pidana,” ujarnya di Manokwari,
Warga binaan tersebut berasal dari enam lembaga pemasyarakatan (lapas) serta satu rumah tahanan negara (rutan) yang berada di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya.
Rinciannya, Lapas Kelas IIB Sorong mengusulkan 158 orang warga binaan, Lapas Kelas IIB Manokwari 93 orang, Lapas Kelas IIB Fakfak 47 orang, Lapas Kelas III Kaimana 19 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 10 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari delapan orang, serta Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Manokwari delapan atau
Sementara itu, Rumah Tahanan Negara (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni juga mengusulkan 59 warga binaan untuk memperoleh remisi khusus Idul Fitri.
“Kalau Rutan Kelas IIB Teluk Bintuni, mengusulkan sebanyak 59 orang warga binaan untuk menerima remisi khusus Idul Fitri,” kata Hensah.
Ia merinci dari total usulan tersebut, sebanyak 90 orang diusulkan menerima pengurangan masa pidana selama 15 hari. Kemudian, 246 orang diusulkan mendapat pengurangan satu bulan, 34 orang memperoleh pengurangan satu bulan 15 hari, empat orang mendapat pengurangan dua bulan, serta dua orang diusulkan langsung bebas.
Selain itu, pemberian remisi melalui mekanisme percepatan keadilan (PMPK) juga diusulkan bagi delapan anak binaan.
Dari jumlah tersebut, enam anak binaan diusulkan memperoleh pengurangan masa hukuman selama 15 hari, sementara dua anak lainnya mendapat pengurangan masa pidana satu bulan.
“Yang langsung bebas atau menerima remisi khusus II berasal dari Lapas Sorong dan Fakfak masing-masing satu orang,” ujar Hensah.
Ia menjelaskan pengajuan remisi dari setiap unit pelaksana teknis (UPT) pemasyarakatan dilakukan melalui sistem terintegrasi sehingga data penerima remisi dari periode sebelumnya tercatat secara otomatis.
Menurutnya, transformasi sistem pengajuan remisi yang memanfaatkan teknologi digital menjadi bagian dari upaya meningkatkan transparansi di lingkungan Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Kemenimipas).
Sistem tersebut juga bertujuan mencegah terjadinya praktik pungutan liar dalam proses pengusulan remisi bagi warga binaan.
“Terkecuali, kami usulkan agar tidak diberikan remisi dengan alasan yang bersangkutan melanggar peraturan dan ketentuan. Sekarang sudah by system, jadi pengusulan itu benar-benar transparan,” kata Hensah.
Berdasarkan data per 11 Maret 2026, jumlah warga binaan lapas maupun rutan di wilayah Papua Barat dan Papua Barat Daya tercatat sebanyak 1.538 orang, terdiri atas 1.313 narapidana dan 225 orang berstatus tahanan. (pbn)


***
***





