KPPN Manokwari mencatat 82,5 persen penerima telah menerima THR, sisanya disalurkan setelah libur Idul Fitri 2026.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kementerian Keuangan melalui Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari, mencatat realisasi penyaluran tunjangan hari raya (THR) tahun 2026 kepada aparatur negara di wilayah tersebut mencapai Rp88,6 miliar.
Kepala Seksi Manajemen Satker dan Kepatuhan Internal KPPN Manokwari, Ahmad Sya Rony, mengatakan THR tersebut disalurkan kepada 27.646 penerima dari total proyeksi sebanyak 33.069 penerima.
“Penyaluran THR per 15 Maret 2026 sudah 82,5 persen dari jumlah penerima yang diproyeksi. Kalau dari sisi nilai anggaran sudah 68,5 persen karena proyeksinya Rp129,3 miliar,” kata Rony melalui keterangan resmi di Manokwari, Rabu (18/3/2026).
Ia menjelaskan, THR disalurkan kepada 16.894 pegawai negeri sipil (PNS), TNI dan Polri dengan nilai Rp57,57 miliar, 1.609 pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja (PPPK) sebesar Rp4,14 miliar, serta 360 pegawai pemerintah nonpegawai negeri (PPNPN) senilai Rp1,87 miliar.
Mekanisme penyaluran THR mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 2026 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 13 Tahun 2026, serta melalui surat perintah membayar (SPM) yang diajukan oleh masing-masing satuan kerja kementerian/lembaga.
“Kemudian penyaluran THR tunjangan kinerja sudah terealisasi Rp25,01 miliar kepada 8.783 penerima,” ujarnya.
Berdasarkan kebijakan kantor pusat, penyaluran THR bagi penerima yang belum diajukan akan dilakukan oleh KPPN pada 25 Maret 2026 atau setelah periode cuti bersama dan libur Hari Raya Idul Fitri 1447 Hijriah.
Hal ini berkaitan dengan penghentian sementara operasional seluruh sistem penyaluran APBN, termasuk Sistem Aplikasi Keuangan Tingkat Instansi (Sakti), sehingga proses pembayaran THR tidak dapat direalisasikan selama periode tersebut.
“Sistem akan kembali aktif tanggal 25 Maret, dan pembayaran THR tetap dapat dilakukan bagi penerima yang belum diajukan oleh satuan kerja,” kata Rony.
Menurutnya, penyaluran THR bagi aparatur negara merupakan bagian dari kebijakan pemerintah untuk menjaga daya beli masyarakat menjelang Hari Raya Idul Fitri 2026 sekaligus mendorong peningkatan aktivitas ekonomi di daerah.
Hal tersebut tercermin dari penyaluran THR pada momentum Idul Fitri 1446 Hijriah yang turut memberikan andil terhadap peningkatan komponen konsumsi pemerintah sekitar 7–8 persen secara tahunan (year on year/yoy). (pbn)


***
***





