Langkah pemantapan regulasi agar program prioritas berjalan efektif, akuntabel, dan sesuai peraturan perundang-undangan.
Papuabaratnews.id, Manokwari – Kantor Wilayah Kementerian Hukum Papua Barat memfasilitasi harmonisasi Rancangan Peraturan Bupati (Ranperbup) Kaimana tentang Pedoman Pelaksanaan Program Prioritas Satu Milyar Satu Kampung di Ruang Rapat Lantai 1 Kanwil Kemenkum Papua Barat, Rabu (11/2/2026).
Kegiatan ini merupakan bagian dari tahapan pembentukan produk hukum daerah melalui proses pengharmonisasian, pembulatan, dan pemantapan konsepsi rancangan peraturan, agar selaras dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta prinsip tata kelola pemerintahan yang baik.
Harmonisasi tersebut dihadiri Wakil Bupati Kaimana, Isak Waryensi, Sekretaris Daerah Donald Wakum, Ketua DPRK Kaimana, serta perwakilan Inspektorat, BPKAD, DPMK, dan Bappeda Kabupaten Kaimana.
Turut hadir secara virtual Kepala Divisi Pelayanan Hukum dan HAM (P3H) Kanwil Kemenkum Papua Barat, Muhayan. Sementara itu, Pelaksana Harian Kepala Kantor Wilayah Kemenkum Papua Barat, Soleman Lilingan, hadir langsung bersama Tim Perancang Peraturan Perundang-undangan yang dipimpin Perancang Ahli Muda, Hamid Badilah.
Dalam pembahasan, tim melakukan pendalaman materi muatan Ranperbup, penyesuaian redaksional, serta penyempurnaan norma agar tidak bertentangan dengan peraturan yang lebih tinggi dan menghindari potensi multitafsir dalam implementasi di lapangan.
Melalui proses harmonisasi ini, diharapkan Ranperbup tentang Program Satu Milyar Satu Kampung dapat segera difinalisasi sehingga pelaksanaannya berjalan efektif, transparan, akuntabel, serta tepat sasaran dalam mendukung pembangunan di tingkat kampung di Kabupaten Kaimana.(pbn)


***
***





