Selain partai, eks Wamenaker Immanuel Ebenezer juga menyebut ada ormas yang ikut menikmati uang korupsi sertifikasi K3.
Papuabaratnews.id, Jakarta –- Mantan Wakil Menteri Ketenagakerjaan, Immanuel Ebenezer Gerungan, buka suara tentang partai dan organisasi kemasyarakatan (ormas) yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan kementeriannya.
Laki-laki yang akrab disapa Noel itu menuding suatu partai politik dengan huruf “K” di dalam namanya ikut terlibat.
“Partainya ada huruf K-nya. Udah itu dulu clue (petunjuk)-nya, ya,” kata dia kepada wartawan sebelum sidang pemeriksaan saksi kasus tersebut, di mana ia menjadi salah satu terdakwa, di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin (26/1/2026) seperti dilansir Antara.
Noel menolak memberi tahu detail lebih lanjut tentang partai tersebut, baik namanya maupun warna logonya. “Enggak, saya enggak mau nyebutin dulu. Enggak boleh tahu, dong,” ujarnya.
Ia juga irit bicara tentang ormas yang diduga terlibat. “Ormasnya yang jelas tidak berbasis agama,” kata dia, singkat.
Sebelumnya, Noel telah menjalani sidang perdana sebagai terdakwa di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Senin, 19 Januari 2026.
Ia sendiri telah mengakui kesalahannya. “Harus berani bertanggung jawab terhadap perbuatan yang saya lakukan. Yang jelas, saya mengakui kesalahan saya,” kata Noel usai persidangan.
Noel mengaku bakal menghormati proses hukum yang berjalan atas perkaranya. “Pokoknya secara prinsip kami menghargai hukum yang sudah berlaku. Apalagi ini perbuatan saya. Saya akui saya bersalah,” katanya.
Namun, Noel menyatakan jika praktik lancungnya ini tidak dilakukan seorang diri. Melainkan ada organisasi masyarakat dan partai politik yang turut menikmati uang haram tersebut. “Yang jelas ada satu partai dan satu ormas yang terlibat langsung dalam permainan ini,” kata dia.
Noel saat itu enggan mengungkap partai dan ormas yang diduga terlibat dalam kasus pemerasan tersebut. Namun, dia mengaku akan membukanya ke publik pekan depan. “Jangan kasih tahu warnanya, clue-nya, yang jelas partai dan ormas. Partainya saya kasih tahu pekan depan,” ucap Noel.
Noel didakwa meminta jatah Rp 3,3 miliar dan satu unit motor Ducati dari praktik lancung proses pengurusan sertifikasi K3 di lingkungan Kementerian Tenaga Kerja. Dakwaan itu dibacakan jaksa penuntut umum dalam sidang pada 19 Januari 2026.
Selain Noel, terdapat sepuluh orang lain yang juga menjalani terdakwa dalam kasus pemerasan ini. Mereka adalah Temurila, Miki Mahfud, Fahrurozi, Hery Sutanto, Subhan, Gerry Aditya Herwanto Putra, Irvian Bobby Mahendro Putro, Sekarsari Kartika Putri, Anitasari Kusumawati, dan Supriadi. (pbn)


***
***





