Penyaluran dana transfer ke daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya telah mencapai lebih dari 93 persen dari total alokasi, dengan DAU menjadi komponen terbesar dalam mendukung layanan publik dan pembangunan daerah.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran dana transfer ke daerah (TKD) di Regional Papua Barat mencapai Rp17,53 triliun hingga akhir 2025.
“Total penyaluran TKD sampai 31 Desember 2025, sebesar Rp17,53 triliun atau 93,5 persen dari total alokasi,” ungkap Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir saat konferensi pers di Manokwari, Rabu (28/1/2026).
Ia menjelaskan, realisasi TKD tersebut menunjukkan kinerja fiskal regional yang tetap ekspansif dalam menopang perekonomian daerah, meskipun di tengah dinamika ekonomi global dan tantangan pemulihan pascapandemi. Penyaluran TKD masih menjadi instrumen utama pemerintah pusat untuk menjaga kesinambungan pembangunan dan layanan publik di daerah.
Secara rinci, penyaluran TKD di Provinsi Papua Barat mencapai Rp10,21 triliun atau 93,9 persen dari total pagu anggaran. Sementara itu, di Provinsi Papua Barat Daya, realisasi TKD tercatat sebesar Rp7,32 triliun atau 94,6 persen dari pagu.
“Capaian tersebut menunjukkan bahwa sebagian besar alokasi transfer telah tersalurkan secara optimal kepada pemerintah daerah,” kata Kobir.
Ia menyebut, jenis TKD yang paling besar kontribusinya masih berasal dari Dana Alokasi Umum (DAU) dengan total Rp7,27 triliun atau 96,7 persen dari alokasi, disusul Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp4,26 triliun atau 87,7 persen.
Selanjutnya, realisasi Dana Alokasi Khusus (DAK) sebesar Rp1,63 triliun atau 96,8 persen dari alokasi. Namun terdapat gagal salur DAK Fisik bidang Kesehatan dan KB di Kabupaten Sorong.
Adapun realisasi Dana Otonomi Khusus (Otsus) di Papua Barat dan Papua Barat Daya sebesar Rp3,25 triliun atau 100 persen. Sementara realisasi Dana Desa sebesar Rp1,06 triliun atau 77,5 persen. Untuk Dana Desa ini terdapat gagal salur pada 2 dari 1.741 desa.
Sampai Desember 2025, penyaluran Insentif Fiskal mencapai Rp32,9 miliar atau 89,7 persen dari alokasi. Di Provinsi Papua Barat, Pemerintah Kabupaten Teluk Wondama dan Teluk Bintuni menjadi penerima alokasi insentif fiskal terbesar, yakni masing-masing Rp7,5 miliar. Untuk Pemkab Teluk Wondama telah terealisasi seluruhnya, sementara Pemkab Teluk Bintuni baru terealisasi 50 persen dari alokasi. Di Provinsi Papua Barat Daya, hanya Pemkab Sorong Selatan menjadi penerima alokasi insentif fiskal yaitu sebesar Rp7,3 miliar dan telah terealisasi seluruhnya.
Kobir menegaskan bahwa TKD menjadi tulang punggung pembiayaan daerah karena berfungsi menjaga keseimbangan fiskal dan mendukung belanja rutin pemerintah daerah.
“Penyaluran TKD ini diarahkan untuk memperkuat layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, serta perlindungan sosial. Dengan realisasi di atas 93 persen, diharapkan dampaknya langsung dirasakan oleh masyarakat,” kata Kobir.
Ia menambahkan, secara agregat belanja negara di Regional Papua Barat hingga akhir 2025 mencapai Rp25,14 triliun atau 93,9 persen dari pagu anggaran, dengan fokus utama pada TKD sebagai pendorong pembangunan daerah. Sinergi antara APBN dan APBD dinilai semakin kuat dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang inklusif, pengendalian inflasi, serta upaya penurunan angka kemiskinan dan tingkat pengangguran.
Ke depan, DJPb Papua Barat akan terus mendorong percepatan penyaluran anggaran sejak awal tahun, peningkatan kualitas belanja, serta penguatan koordinasi dengan pemerintah daerah agar setiap rupiah TKD benar-benar memberikan manfaat nyata bagi kesejahteraan masyarakat. (pbn)


***
***





