Dana transfer dari pemerintah pusat dialokasikan untuk delapan agenda prioritas nasional, mulai dari pendidikan, kesehatan, hingga penguatan ekonomi desa.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Pemerintah pusat mengalokasikan dana transfer ke daerah (TKD) tahun 2026 untuk Provinsi Papua Barat sebesar Rp10,11 triliun. Dana tersebut akan disalurkan kepada delapan pemerintah daerah di Papua Barat untuk mendukung berbagai agenda prioritas nasional, termasuk ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, serta pengentasan kemiskinan.
Kepala Bidang Pembinaan Pelaksanaan Anggaran (KPA) II Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Papua Barat, Satriyo Budi Cahyono, mengatakan TKD 2026 terdiri atas enam komponen utama.
Rinciannya meliputi dana bagi hasil (DBH) sebesar Rp4,16 triliun, dana alokasi umum (DAU) Rp3,43 triliun, dana alokasi khusus (DAK) fisik Rp88,73 miliar, DAK nonfisik Rp680,95 miliar, dana desa Rp598,77 miliar, serta dana otonomi khusus (otsus) Rp1,14 triliun.
“Total TKD untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat tahun 2026 mencapai Rp10,11 triliun,” ujar Satriyo di Manokwari, Selasa.
Ia menjelaskan, pemerintah pusat menetapkan kebijakan TKD 2026 sebagai instrumen strategis untuk memperkuat sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah dalam satu kesatuan kebijakan fiskal nasional.
Sinergi tersebut diarahkan untuk mendukung delapan agenda prioritas, yakni ketahanan pangan dan energi, peningkatan kualitas pendidikan dan kesehatan, penguatan UMKM, pembangunan desa, serta pengentasan kemiskinan di daerah.
“Sinergi belanja pemerintah pusat dan daerah diharapkan mampu meningkatkan manfaat langsung bagi masyarakat,” katanya.
Dalam kebijakan TKD 2026, pengalokasian DAU dilakukan berdasarkan celah fiskal daerah yang mempertimbangkan kebutuhan belanja pokok, seperti belanja pegawai, belanja operasional, dan pelayanan publik.
Pemerintah pusat juga mengutamakan DAU bersifat block grant agar memberikan fleksibilitas bagi pemerintah daerah dalam mengelola anggaran, sementara DAU specific grant diarahkan untuk mempercepat pemenuhan standar pelayanan minimum.
Sementara itu, untuk dana bagi hasil (DBH), penyaluran disesuaikan dengan kebijakan belanja negara dan berbasis kinerja, khususnya untuk DBH non-earmarked yang dapat disalurkan sebelum tahun anggaran berjalan.
“Kebijakan DAK difokuskan untuk mempercepat pembangunan layanan publik, memberikan afirmasi bagi daerah 3T (tertinggal, terdepan, dan terluar), serta memperkuat tata kelola penyaluran langsung kepada penerima manfaat,” jelas Satriyo.
Selain itu, pemerintah pusat juga memperkuat kebijakan dana otonomi khusus 2026 untuk mendukung target Rencana Induk Percepatan Pembangunan Papua, termasuk peningkatan kualitas penyaluran dan kapasitas sumber daya manusia.
Adapun dana desa difokuskan untuk mendukung Astacita Presiden Prabowo Subianto sesuai kewenangan pemerintah desa, terutama dalam penanganan kemiskinan ekstrem melalui bantuan langsung tunai (BLT) desa.
Dana desa juga dapat dimanfaatkan untuk penguatan ketahanan pangan, pencegahan stunting, pengembangan Koperasi Desa Merah Putih, serta pembangunan infrastruktur desa berbasis padat karya. (pbn)


***
***





