Pemprov Papua Barat, Pemkab Teluk Bintuni, dan PT Genting Oil Kasuri menyepakati pendataan potensi pajak dan retribusi daerah di wilayah operasi migas sebagai upaya optimalisasi PAD dan penguatan kepatuhan wajib pajak.
Papuabaratnews.id, Manokwaari –- Pemerintah Provinsi Papua Barat bersama Pemerintah Kabupaten Teluk Bintuni dan PT Genting Oil Kasuri menyepakati rencana pendataan potensi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah operasi perusahaan migas tersebut.
Kesepakatan itu dicapai dalam rapat bersama yang digelar di Manokwari, Selasa (20/1/2026), untuk membahas mekanisme pendataan, pertukaran data, serta penguatan sinergi antara pemerintah daerah dan dunia usaha agar pelaksanaan kewajiban perpajakan berjalan optimal.
Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Papua Barat, M. Bachri Yasin, mengatakan pihaknya akan segera menyurati manajemen Genting Oil Kasuri guna meminta data terkait potensi pajak dan retribusi daerah di lokasi investasi.
“Kami akan menyampaikan surat permintaan data potensi pajak daerah dan retribusi daerah di wilayah operasi Genting Oil,” kata Bachri di Manokwari, Selasa (20/1/2026) dikutip Antara.
Ia menjelaskan, pendataan dilakukan untuk memetakan objek pajak dan retribusi yang berkaitan dengan kegiatan investasi sektor gas bumi di Teluk Bintuni, termasuk pemanfaatan fasilitas yang menjadi kewenangan pemerintah daerah.
Langkah tersebut diharapkan dapat memperkuat optimalisasi Pendapatan Asli Daerah (PAD) pada periode mendatang sekaligus mendorong kepatuhan pelaku usaha dalam memenuhi kewajiban perpajakan secara tertib, transparan, dan berkelanjutan.
“Kami juga sudah sepakat soal waktu observasi lapangan untuk memetakan sekaligus menetapkan objek pajak dan retribusi yang menjadi kewenangan pemerintah provinsi dan kabupaten,” ujar Bachri.
Menurut dia, rencana pendataan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Daerah, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Barat Nomor 1 Tahun 2024.
Beberapa potensi pajak dan retribusi yang dapat direalisasikan antara lain retribusi jasa pengujian dan kalibrasi alat keselamatan dan kesehatan kerja (K3), serta penggunaan alat berat dalam tahap konstruksi.
“Saat ini tahapan masih konstruksi dan alat berat berasal dari vendor. Genting Oil sudah berkomitmen mengakomodasi pendataan objek pajak alat berat,” katanya.
Sementara itu, Kepala Bapenda Teluk Bintuni, Ahmad Rahanjamtel, menyebut pihaknya akan menggelar rapat internal untuk menyusun strategi ekstensifikasi agar identifikasi pajak dan retribusi berjalan sesuai kewenangan.
Pemkab Teluk Bintuni, kata dia, juga memiliki dasar hukum berupa Peraturan Daerah Nomor 12 Tahun 2023 untuk penarikan pajak dan retribusi daerah dari kegiatan eksplorasi gas bumi oleh Genting Oil Kasuri.
“Supaya bisa diketahui mana kewenangan pemerintah provinsi dan mana kewenangan Teluk Bintuni sebagai daerah penghasil gas bumi,” ujarnya.
Dari pihak perusahaan, Senior Manager Finance & IT PT Genting Oil Kasuri, Ivan Ricky Siregar, menyatakan dukungan terhadap upaya pemerintah daerah dalam membangun tata kelola pendapatan yang akuntabel, dengan tetap memperhatikan kepastian usaha.
Rapat tersebut merupakan tindak lanjut dari pertemuan manajemen Genting Oil Kasuri dengan Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan beberapa waktu lalu.
“Ke depan kami sebagai perusahaan migas yang beroperasi di Papua Barat berkomitmen untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah,” kata Ivan. (pbn)







