Hingga 30 November 2025, realisasi pendapatan daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya baru sekitar 58,95 persen; struktur ekonomi dan basis pajak jadi tantangan utama
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Kinerja pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Regional Papua Barat hingga 30 November 2025 menunjukkan ketergantungan yang masih sangat tinggi terhadap dana transfer pemerintah pusat, sementara kontribusi Pendapatan Asli Daerah (PAD) belum optimal.
Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan Papua Barat mencatat total pendapatan daerah tahun anggaran 2025 baru terealisasi sebesar 58,95 persen atau Rp13.145,52 miliar dari target Rp22.300,47 miliar. Dari jumlah tersebut, 92,03 persen masih ditopang oleh dana transfer dari pemerintah pusat
Realisasi pendapatan daerah itu terdiri dari Pendapatan Asli Daerah (PAD) sebesar 74,95 persen atau Rp1.013,34 miliar, pendapatan transfer 58,21 persen atau Rp 2.097,39 miliar, serta lain-lain pendapatan daerah yang sah sebesar 22,88 persen atau Rp34,78 miliar.
“Tingginya ketergantungan pada transfer pusat menegaskan masih terbatasnya kemandirian fiskal pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya,” ujar Kepala Kantor Wilayah DJPb Kemenkeu Papua Barat, Moch Abdul Kobir dalam Konferensi Pers di Manokwari, Jumat (19/12/2025).
Ia menjelaskan, rendahnya kontribusi PAD terutama dipengaruhi oleh struktur ekonomi daerah yang belum terdiversifikasi.
“Perekonomian Papua Barat dan Papua Barat Daya masih bertumpu pada sektor pertambangan dan industri pengolahan, khususnya minyak dan gas. Ketika sektor ini melambat, ruang peningkatan PAD otomatis menjadi terbatas,” jelasnya.
Selain faktor struktur ekonomi, basis pajak daerah dinilai masih sempit dan belum tergarap optimal. Aktivitas ekonomi di sejumlah sektor potensial juga belum tumbuh maksimal sehingga belum mampu menjadi sumber pendapatan daerah yang berkelanjutan.
Meski demikian, Moch Abdul Kobir menilai masih terdapat ruang besar untuk mengoptimalkan PAD ke depan. Sejumlah sektor yang memiliki peluang pertumbuhan antara lain penguatan ekonomi lokal dan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM), perbaikan iklim usaha dan investasi melalui penyederhanaan perizinan, serta optimalisasi pajak dan retribusi daerah yang adil dan sesuai kemampuan wajib pajak.
“Pemanfaatan aset daerah secara produktif juga sangat penting. Aset yang dimiliki pemerintah daerah bisa dibuka untuk dimanfaatkan pelaku usaha dan masyarakat agar memberikan nilai tambah ekonomi,” katanya.
Ia juga menekankan percepatan digitalisasi sistem pendapatan daerah sebagai langkah strategis untuk meningkatkan efektivitas pemungutan PAD di regional Papua Barat.
“Kami optimistis, dengan komitmen pemerintah daerah di Papua Barat dan Papua Barat Daya, pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan akan tercapai dan pada akhirnya memberi peluang nyata untuk meningkatkan PAD,” ujarnya.
Di sisi belanja, realisasi belanja APBD regional hingga akhir November 2025 tercatat 50,59 persen atau Rp11.612,41 miliar dari target sebesar Rp22.953,56 miliar. Kondisi ini menunjukkan masih perlunya percepatan pelaksanaan program dan kegiatan daerah agar belanja publik dapat memberikan dampak ekonomi yang lebih luas, sekaligus memperkuat basis pendapatan daerah di masa mendatang.
Dari sisi keseimbangan anggaran, kinerja APBD Regional Papua Barat hingga 30 November 2025 masih mencatatkan kondisi surplus. Data DJPb Kemenkeu Papua Barat menunjukkan surplus APBD mencapai Rp1,53 triliun, yang menggambarkan bahwa realisasi pendapatan daerah masih lebih tinggi dibandingkan belanja yang telah dikeluarkan pada periode berjalan.
Namun demikian, surplus tersebut belum sepenuhnya mencerminkan kinerja fiskal yang optimal. Surplus lebih banyak dipengaruhi oleh belanja daerah yang belum terealisasi secara maksimal, khususnya pada belanja modal yang baru mencapai sekitar 24,75 persen.
“Kondisi ini menandakan masih adanya ruang percepatan penyerapan anggaran, terutama untuk program-program pembangunan yang berdampak langsung pada pertumbuhan ekonomi daerah,” jelas Moch Abdul Kobir.
Sejalan dengan itu, APBD Regional Papua Barat juga mencatatkan Sisa Lebih Pembiayaan Anggaran (SiLPA) sebesar Rp1,78 triliun. Besarnya SiLPA mencerminkan adanya dana yang belum termanfaatkan hingga akhir November 2025, baik akibat keterlambatan pelaksanaan kegiatan, proses pengadaan yang belum tuntas, maupun kehati-hatian pemerintah daerah dalam merealisasikan belanja.
Ia menilai bahwa surplus dan SiLPA tersebut perlu dicermati secara proporsional. Menurutnya, surplus fiskal idealnya tidak hanya menjadi indikator kehati-hatian anggaran, tetapi juga harus diiringi dengan kualitas belanja yang mampu mendorong pertumbuhan ekonomi, memperluas kesempatan kerja, dan memperkuat basis pendapatan daerah di masa depan.
“Ke depan, tantangannya adalah bagaimana menjaga keseimbangan antara kehati-hatian fiskal dan percepatan belanja yang produktif, sehingga APBD benar-benar menjadi instrumen penggerak ekonomi daerah, bukan sekadar tersimpan dalam bentuk SiLPA,” ujarnya. (pbn)


***
***





