banner 468x60 *** banner 468x60 ***

OJK Bentuk Departemen UMKM dan Syariah, Pengawasan Bank Digital Berlaku 2026

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) meresmikan pembentukan Departemen Pengembangan UMKM dan Keuangan Syariah serta Direktorat Pengawasan Perbankan Digital dalam acara di Jakarta, Jumat (19/12/2025). Struktur baru ini disiapkan untuk memperkuat pembiayaan UMKM, mengakselerasi keuangan syariah, dan meningkatkan pengawasan perbankan digital mulai 2026. (Dok. OJK)
banner 120x600

Struktur baru OJK disiapkan untuk memperkuat pembiayaan UMKM, mengakselerasi keuangan syariah, dan memastikan stabilitas perbankan digital nasional.

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi membentuk Departemen Pengaturan dan Pengembangan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) dan Keuangan Syariah, serta melakukan pengalihan pengawasan Bank Digital melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital yang akan berlaku efektif mulai tahun 2026.

banner 325x300

Langkah strategis ini merupakan respons OJK terhadap dinamika transformasi ekonomi dan pesatnya digitalisasi sektor jasa keuangan, sekaligus upaya memperkuat stabilitas sistem keuangan nasional melalui pengawasan yang adaptif, terintegrasi, dan berorientasi pada perlindungan konsumen.

Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK, Dian Ediana Rae, menyatakan bahwa pembentukan struktur organisasi baru ini menegaskan komitmen OJK dalam mendukung kebijakan pemerintah untuk memperkuat UMKM sebagai pilar utama perekonomian nasional.

“Melalui penguatan akses pembiayaan UMKM yang inklusif, pengembangan ekosistem keuangan syariah yang terintegrasi lintas sektor, serta pengawasan bank digital berbasis ketahanan digital, OJK berkomitmen menjaga keseimbangan antara inovasi, stabilitas, dan perlindungan konsumen,” ujar Dian dalam acara peresmian di Jakarta, Jumat.

Penguatan Ekosistem UMKM dan Keuangan Syariah

UMKM merupakan tulang punggung ekonomi Indonesia dengan kontribusi sekitar 99 persen total unit usaha dan menyerap 97 persen tenaga kerja nasional. Namun demikian, hingga Oktober 2025 penyaluran kredit UMKM tercatat mengalami kontraksi sebesar 0,11 persen.

Sebagai langkah konkret, OJK telah menerbitkan POJK Nomor 19 Tahun 2025 tentang Kemudahan Akses Pembiayaan kepada UMKM yang mewajibkan bank dan Lembaga Keuangan Non-Bank (LKNB) menyediakan skema pembiayaan yang inklusif dan terjangkau.

Selain itu, OJK juga membentuk Komite Pengembangan Keuangan Syariah (KPKS) untuk mengakselerasi pertumbuhan industri keuangan syariah agar berperan sebagai katalis dalam ekosistem halal dan keuangan sosial. Departemen baru ini bertugas menyinergikan program keuangan syariah nasional dan internasional guna mendorong inovasi produk yang kompetitif serta sesuai prinsip syariah.

Pengawasan Bank Digital yang Lebih Terfokus

Seiring pesatnya transformasi perbankan digital dan proyeksi nilai ekonomi digital Indonesia yang mencapai USD 360 miliar pada 2030, OJK memandang perlu pengawasan yang lebih khusus dan terfokus melalui pembentukan Direktorat Pengawasan Perbankan Digital.

Bank digital saat ini menunjukkan kinerja yang relatif kuat, dengan tingkat permodalan (KPMM) di atas 30 persen dan rasio profitabilitas (NIM) sekitar 2,5 kali rata-rata industri perbankan konvensional. Namun, karakteristik model bisnis digital menghadirkan risiko yang unik.

Pengawasan bank digital akan dilakukan secara komprehensif, tidak hanya berbasis rasio keuangan, tetapi juga mencakup kelancaran layanan digital, independensi pengurus, perilaku hubungan dengan nasabah, pemanfaatan media, serta ketahanan dan keamanan digital terhadap ancaman siber.

Langkah ini diharapkan menciptakan standar pengawasan yang setara (level playing field) sekaligus memberikan ruang inovasi bagi perbankan dalam bertransformasi menuju layanan digital penuh. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *