Papuabaratnews.id, Jayapura — Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Papua menyampaikan klarifikasi dan permohonan maaf atas beredarnya video pemusnahan mahkota burung Cenderawasih yang viral di media sosial dan menimbulkan polemik di tengah masyarakat Papua.
Kepala BBKSDA Papua, Jhony Santoso Silaban, menegaskan bahwa tindakan pemusnahan tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan nilai budaya maupun pendidikan masyarakat Papua.
Langkah itu, kata dia, dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum dan perlindungan satwa liar sesuai ketentuan perundang-undangan.
“Kami sampaikan bahwa langkah tersebut tidak dimaksudkan untuk mengabaikan nilai budaya Papua yang kami hormati. Pemusnahan dilakukan semata-mata dalam rangka penegakan hukum dan upaya pelestarian satwa dilindungi,” ujar Jhony dalam konferensi pers di Jayapura, Rabu (22/10/2025).
Jhony menjelaskan, pemusnahan barang bukti berupa mahkota burung Cenderawasih merupakan bagian dari kegiatan patroli dan pengawasan terpadu terhadap peredaran tumbuhan dan satwa liar (TSL) ilegal serta tindak pidana kehutanan (Tipihut) di wilayah Papua.
Tindakan tersebut dilaksanakan sesuai ketentuan Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26/MENLHK/SETJEN/KUM.1/2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan, yang menegaskan bahwa barang bukti tertentu wajib dimusnahkan.
Lebih lanjut, Jhony mengungkapkan bahwa keputusan pemusnahan diambil setelah mempertimbangkan beberapa hal penting, antara lain: hasil kesepakatan bersama tim patroli terpadu, Permintaan kelompok masyarakat pemilik benda agar barang bukti tidak disalahgunakan. serta upaya memutus rantai perdagangan ilegal satwa dilindungi, khususnya burung Cenderawasih.
BBKSDA Papua menyampaikan apresiasi atas perhatian publik dan menegaskan komitmen untuk terus melakukan pendekatan persuasif dan edukatif dalam pelestarian keanekaragaman hayati di Tanah Papua. (pbn)


***
***





