banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Pemkab Manokwari Berlakukan Pembelajaran dari Rumah 1–4 September

Bupati Manokwari Hermus Indou. (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari –  Pemerintah Kabupaten Manokwari memberlakukan pembatasan kegiatan belajar mengajar bagi sekolah untuk melaksanakan pembelajaran dari rumah pada Senin, 1 September hingga 4 September 2025. Kebijakan ini diambil menyusul adanya potensi gangguan aktivitas akibat unjuk rasa di wilayah Manokwari.

Berdasarkan Instruksi Bupati Manokwari Nomor 100.3.4/935 Tahun 2025 yang ditetapkan pada 30 Agustus 2025, kebijakan tersebut berlaku untuk semua jenjang pendidikan mulai dari PAUD, SD, SMP, SMA, hingga SMK dan sederajat.

banner 325x300

Dalam instruksi tersebut, Bupati Manokwari Hermus Indou meminta seluruh kepala sekolah meliburkan siswa dari aktivitas tatap muka demi menjaga keselamatan dan keamanan.

“Selama masa pembatasan, proses pembelajaran tetap berlangsung melalui metode daring atau dengan pemberian tugas kepada siswa di rumah,” kata Hermus dalam Instruksinya itu.

Selain itu, pihak sekolah diwajibkan melakukan komunikasi aktif dengan orang tua atau wali siswa terkait perkembangan situasi dan pelaksanaan pembelajaran. Kepala sekolah juga diminta melaporkan kegiatan pembatasan tersebut kepada Dinas Pendidikan Kabupaten Manokwari melalui bidang sesuai tingkatan pendidikan.

“Hal-hal lain yang belum tercantum dalam instruksi ini dapat dikomunikasikan langsung ke Dinas Pendidikan,” demikian tertulis dalam dokumen instruksi yang ditandatangani Bupati Hermus Indou.

Instruksi pembatasan kegiatan belajar mengajar ini resmi berlaku sejak tanggal ditetapkan hingga batas waktu yang telah ditentukan. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *