banner 468x60 *** banner 468x60 ***

1.037 Narapidana di Papua Barat-Papua Barat Daya Peroleh Remisi HUT RI

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan menyerahkan secara simbolik potongan hukuman atau remisi umum dalam rangka peringatan HUT RI ke-80 kepada salah satu perwakilan narapidana di Lapas IIB Manokwari, Minggu (17/8/2025). (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari –   Sebanyak 1.037 narapidana di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya memperoleh remisi umum 17 Agustus 2025 dalam rangka memperingati HUT ke-80 Kemerdekaan Republik Indonesia.

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Papua Barat Hensah mengatakan remisi hanya diberikan kepada warga binaan berstatus narapidana.

banner 325x300

Remisi terdiri atas remisi umum I (pengurangan sebagian masa pidana) 993 orang, dan remisi umum II (langsung bebas setelah mendapat pengurangan masa pidana) ada 44 orang.

“Dari total 1.037 penerima remisi, sebagian besar masih menjalani sisa pidana, sedangkan 44 orang langsung bebas,” ujar Hensah di Manokwari, Minggu (17/8/2025).

Besaran remisi umum I bervariasi, meliputi remisi 1 bulan 166 orang, remisi 2 bulan 273 orang, remisi 3 bulan 268 orang, remisi 4 bulan 169 orang, remisi 5 bulan 104 orang, dan remisi 6 bulan 13 orang.

Remisi umum II dari Lapas Sorong 20 orang, Lapas Manokwari 15 orang, Lapas Fakfak 2 orang, Lapas Kaimana dan Teminabuan masing-masing 1 orang, kemudian Lapas Perempuan Manokwari 2 orang.

“Kalau penerima remisi umum II untuk Rutan Teluk Bintuni ada 3 orang,” kata Hensah.

Dia menyebut warga binaan yang memperoleh remisi berasal dari Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Sorong 373 orang, Lapas Kelas IIB Manokwari 306 orang, dan Lapas Kelas IIB Fakfak 78 orang.

Kemudian, Lapas Kelas III Kaimana 53 orang, Lapas Kelas III Teminabuan 47 orang, Lapas Perempuan Kelas III Manokwari 43 orang, dan Lapas Anak Kelas II Manokwari 11 orang.

“Termasuk dengan Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Teluk Bintuni sebanyak 126 warga binaan,” jelasnya.

Menurut dia warga binaan yang diusulkan sebagai penerima remisi umum telah melewati proses penilaian secara ketat, dan dinyatakan memenuhi syarat administratif maupun subtantif.

Seluruh usulan itu terlebih dahulu diverifikasi oleh Unit Pusat Pemasyarakatan Ditjenpas Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan, kemudian diterbitkan surat keputusan (SK) remisi.

“Warga binaan yang mendapat remisi sudah penuhi syarat administratif dan subtantif,” ujar Hensah.

Gubernur Papua Barat Dominggus Mandacan berharap seluruh warga binaan berstatus narapidana yang telah menerima remisi umum I maupun remisi umum II berkomitmen memperbaiki perilaku.

Program remisi merupakan bentuk apresiasi negara terhadap perubahan sikap dan perilaku positif dari masing-masing warga binaan selama menjalani masa pidana di lapas dan rutan.

“Semoga ke depannya bisa kembali hidup lebih baik lagi, supaya dapat diterima di tengah lingkungan masyarakat,” kata Dominggus. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *