banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Realisasi Penyaluran Dana Desa 2025 di Papua Barat Mencapai Rp 374,07 Miliar

Pimpinan Bank Papua Cabang Waisai, Agustinus Hae (paling kanan) mendampingi Wakil Bupati Raja Ampat, Mansyur Syahdan saat menyerahkan ADD tahap II dan III tahun 2024 dan DDs tahap I tahun 2025 ke salah seorang kepala kampung di Mikiran-Kofiau, Senin (4/8/2025). (Rajaampatnews.com/Petrus Rabu)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan mencatat realisasi penyaluran Dana Desa 2025 di Provinsi Papua Barat mencapai Rp374,07 miliar dari pagu Rp664,61 miliar.

Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir mengatakan, dana tersebut disalurkan untuk tujuh kabupaten yang mencakup 802 kampung/desa.

banner 325x300

“Sampai dengan 6 Agustus 2025, penyaluran Dana Desa 2025 sudah terealisasi 56,27 persen,” kata Kobir di Manokwari, Rabu (6/8/2025).

Dia menjelaskan bahwa penyaluran Dana Desa menggunakan dua skema, yakni nonearmark atau penggunaannya tidak ditentukan secara spesifik dengan realisasi sebanyak Rp135,11 miliar.

Kemudian, skema earmark atau penggunaanya telah ditetapkan untuk mendukung program prioritas, seperti pengentasan kemiskinan ekstrem, ketahanan pangan, dan penanganan stunting.

“Dana Desa Earmark yang sudah disalurkan sebanyak Rp238,97 miliar,” ujarnya.

Dia merinci penyaluran Dana Desa untuk Manokwari sebanyak Rp71,53 miliar (163 desa), kemudian Fakfak Rp66,76 miliar (142 desa), dan Teluk Bintuni Rp68,09 miliar (115 desa).

Berikutnya, Teluk Wondama Rp36,44 miliar (75 desa), Kaimana Rp40,98 miliar (84 desa), Pegunungan Arfak Rp66,67 miliar (166 desa), dan Manokwari Selatan Rp23,58 miliar (57 desa).

“Penyaluran di Papua Barat dilakukan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) Manokwari dan KPPN Fakfak,” ucap Kobir.

Dia menyebut penyaluran Dana Desa dilakukan setelah Direktorat Jenderal Perimbangan Keuangan (DJPK) memverifikasi kelengkapan dokumen persyaratan dari masing-masing kabupaten.

Dokumen dimaksud, meliputi, dokumen APBDes, perekaman pagu Dana Desa earmark dan non-earmark, perekaman realisasi keluarga penerima manfaat tahun 2024, dan lainnya

“Kalau sudah ada rekomendasi dari DJPK baru bisa disalurkan Dana Desa ke kabupaten,” ujarnya. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *