Ia tidak mendapat dukungan dari para pembantu presiden karena birokrasi sangat bertele-tele. Walhasil sejumlah target Joao di Agrinas sulit terwujud.
Papuabaratnews.id, Jakarta – Joao Angelo De Sousa Mota memutuskan mundur dari jabatan Direktur Utama PT Agrinas Pangan Nusantara pada Senin (11/8/2025). Ia melepas posisi sebagai petinggi di perusahaan plat merah itu setelah menjabat selama 6 bulan.
Keputusan ini ia sebut sebagai tanggung jawab moral dan upaya menjaga nama baik karena gagal mewujudkan ketahanan pangan nasional.
Joao menjelaskan dirinya memiliki semangat berkontribusi serta terlibat membangun sektor pertanian lebih maju. Namun, semangat ini tidak mendapat dukungan dari para pembantu presiden karena birokrasi sangat bertele-tele. Walhasil sejumlah target Joao di Agrinas Pangan Nusantara sulit terwujud.
“Sehingga saya mengambil langkah ini demi kehormatan saya,” kata Joao di kantornya, Jakarta Timur, Senin (11/8/2025).
Ia mengkritik invasi luar biasa para penggiling padi terhadap petani-petani kecil di Tanah Air. Menurutnya, para petani hanya menjadi buruh dan tidak mampu memenuhi kecukupan hidup mereka sehari-hari.
Di sisi lain, kata dia, masih banyak penggiling padi nakal yang memanfaatkan momentum kekurangan cadangan pangan dengan mengoplos beras dan dijual lagi dengan harga mahal ke masyarakat.
Selain soal invasi, Joao turut mengkritik kebijakan beras broken yang masih salah kaprah. Menurut dia, ketentuan mutu di pasar internasional, hanya memperbolehkan butir patah atau broken pada beras maksimal 5 persen saja. Sedangkan, kebijakan di Indonesia membolehkan lebih dari ketentuan tersebut.
Badan Pangan Nasional (Bapanas) merupakan lembaga yang mengatur ketentuan tersebut. Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi sebelumnya membeberkan pemerintah telah menetapkan persyaratan mutu dan Harga Eceran Tertinggi (HET) beras. Harapannya para pelaku usaha dapat mengimplementasikan ketetapan tersebut.
Salah satu indikator pembeda antara beras medium dan premium adalah butir patah atau broken. “Standar mutu beras sudah ada di Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023. Kemudian jenisnya apa saja dan HET juga. Kalau HET beras premium itu Rp 14.900 per kilo (Zona 1). Broken-nya maksimal 15 persen. Kalau kita ikut standar internasional, lebih ketat lagi, karena beras premium di luar negeri bisa maksimal di level 5 persen,” ungkap Arief melalui keterangan tertulisnya pada Selasa, 15 Juli 2025.
Dalam Peraturan Badan Pangan Nasional Nomor 2 Tahun 2023, yang dimaksud beras kepala adalah butir beras dengan ukuran lebih besar dari 0,8 sampai 1 butir beras utuh. Sementara, beras patah adalah butir beras yang berukuran lebih besar dari 0,2 sampai lebih kecil 0,8 dari butir beras utuh.
Adapun kelas mutu beras premium yang telah ditetapkan antara lain memiliki butir patah maksimal 15 persen, kadar air maksimal 14 persen, derajat sosoh minimal 95 persen, butir menir maksimal 0,5 persen, total butir beras lainnya (butir rusak, butir kapur, butir merah/hitam) maksimal 1 persen, butir gabah dan benda lain harus nihil.
“Apapun alasannya, kalau di packaging dilabeli beras premium, maksimal broken-nya harus 15 persen. Kadar airnya maksimal 14 persen, karena kalau konsumen dapat beras yang kadar airnya di atas 14 persen, itu nanti beras bisa cepat basi, karena berasnya terlalu basah,” kata Arief. (tem)


***
***





