banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Yang Perlu Dilakukan jika Rekening Terblokir oleh PPATK

Ilustrasi pemblokiran rekening. (Dok Pexels)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) per 15 Mei 2025 memblokir sementara rekening yang dikategorikan tidak aktif atau dormant selama tiga bulan. Langkah ini dilakukan seiring maraknya penyalahgunaan rekening dormant dan setelah upaya pengkinian data nasabah.

PPATK menemukan lebih dari 140 ribu rekening yang tidak aktif selama lebih dari 10 tahun dengan nilai mencapai Rp 428,6 miliar, tanpa ada pembaruan data nasabah. Pemblokiran sementara bertujuan melindungi rekening nasabah agar hak dan dananya tetap aman dan 100 persen utuh.

banner 325x300

Upaya ini sekaligus untuk mendorong bank dan pemilik rekening melakukan verifikasi ulang untuk mencegah penyalahgunaan rekening dalam tindak kejahatan.

Lantas, apa yang harus dilakukan jika rekening Anda terdampak kebijakan pemblokiran sementara oleh PPATK ini?

Pengamat perbankan sekaligus praktisi sistem pembayaran, Arianto Muditomo, mengatakan bagi masyarakat yang terdampak pemblokiran rekening untuk tetap tenang. Hal pertama yang harus dilakukan adalah segera menghubungi pihak bank guna mencari tahu musabab pemblokiran.

Menurut dia, jika pihak terdampak merasa tidak terlibat dalam aktivitas yang melanggar hukum, mereka disarankan untuk melaporkannya melalui jalur resmi. Mereka juga dianjurkan untuk menyiapkan dokumen pendukung sebagai bahan klarifikasi. Bila perlu dapat meminta bantuan dari lembaga perlindungan konsumen atau layanan bantuan hukum.

“Pemblokiran rekening masyarakat tanpa disertai bukti yang kuat, tanpa pemberitahuan, maupun tanpa kesempatan untuk klarifikasi, bisa dianggap sebagai bentuk pelanggaran terhadap hak-hak konsumen,” kata Arianto seperti dikutip dari Antara, Senin, 19 Mei 2025.

Nasabah perbankan yang rekeningnya diblokir dapat mengaktifkannya kembali dengan mengikuti prosedur yang ditetapkan. Dikutip dari akun Instagram resmi PPATK @ppatk_indonesia, pengajuan permohonan akses rekening terblokir dilakukan dengan mengisi formulir secara daring melalui tautan: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.

Setelah formulir diisi, PPATK dan pihak bank akan melakukan verifikasi dan peninjauan terhadap data yang masuk. Proses ini memerlukan waktu sekitar lima hari kerja. Namun, jika ditemukan ketidaksesuaian atau data belum lengkap, waktu penanganan bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Dengan demikian, proses keseluruhan dapat memakan waktu maksimal 20 hari kerja.

Berikut langkah-langkah yang perlu dilakukan untuk mengaktifkan rekening yang diblokir:

1. Mengisi formulir keberatan

  • Akses tautan berikut: https://form.ppatk.go.id/index.php/299299?lang=id.
  • Baca seluruh informasi yang tertera, kemudian klik tombol “Berikutnya” untuk melanjutkan.
  • Isi identitas lengkap pemilik rekening, seperti nama, NIK (untuk WNI) atau paspor (untuk WNA), nomor ponsel aktif, dan alamat email.
  • Pilih bank, jenis rekening, sumber dana, serta isi nomor rekening terkait.
  • Cantumkan tujuan penggunaan dana dan alasan keberatan.

Lanjutkan dengan mengunggah dokumen pendukung:

  • Bukti penghentian sementara transaksi (jika tersedia).
  • Halaman depan buku tabungan atau tangkapan layar notifikasi pemblokiran (untuk rekening digital).
  • Dokumen identitas (e-KTP, paspor, Kitas, atau Kitap). Untuk badan usaha, lampirkan akta pendirian.
  • Jika dikuasakan, unggah juga identitas penerima kuasa dan surat kuasa.
  • Maksimum unggahan adalah 5 dokumen, masing-masing berukuran tidak lebih dari 2 MB.
  • Setelah semua data diisi dan dokumen dilampirkan, klik tombol “Kirim”.

2. Verifikasi ke bank

Langkah selanjutnya adalah mendatangi kantor cabang bank terkait untuk proses verifikasi atau customer due diligence (CDD). Dengan membawa dokumen berikut:

  • KTP elektronik.
  • Buku tabungan.
  • Bukti pengisian formulir keberatan.
  • Dokumen pendukung lainnya sesuai kebutuhan.

3. Pemeriksaan dan sinkronisasi data

PPATK akan melakukan pengecekan melalui sinkronisasi data nasabah dengan pihak bank. Proses ini biasanya membutuhkan waktu lima hari kerja. Jika diperlukan, bisa diperpanjang hingga 15 hari kerja. Total waktu maksimal penanganan bisa mencapai 20 hari kerja. Apabila tidak ditemukan unsur tindak pidana, rekening akan kembali aktif.

4. Cek status rekening

Untuk mengetahui perkembangan status rekening, nasabah bisa melakukan pengecekan melalui mesin ATM, internet banking, atau aplikasi mobile banking. Jika masih membutuhkan bantuan, nasabah bisa menghubungi layanan WhatsApp resmi PPATK di nomor: 0821-1212-0195. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *