banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Koperasi Desa Merah Putih Diprediksi Hadapi Risiko Gagal Bayar Rp 85,96 Triliun

Koperasi Kelurahan Merah Putih Sukamaju di Cilodong, Depok, Jawa Barat, 16 Juli 2025. Presiden Prabowo Subianto dijadwalkan akan meluncurkan Koperasi Merah Putih pada 21 Juli 2025, dengan rencana pembentukan 80.560 unit yang tersebar di desa dan kelurahan seluruh Indonesia. (Tempo/M Taufan Rengganis)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Center of Economic and Law Studies (Celios) memperkirakan Koperasi Desa Merah Putih bakal menghadapi risiko gagal bayar terhadap pinjaman. Dalam riset terbarunya, Celios menghitung risiko gagal bayar tersebut mencapai Rp 85,96 triliun selama enam tahun masa pinjaman.

Tak hanya itu, Direktur Eksekutif Celios Nailul Huda menyebutkan adanya opportunity cost sebesar Rp 76 triliun yang ditanggung oleh bank pelat merah karena harus mendanai Koperasi Desa Merah Putih.

banner 325x300

“Jika dana ini dialokasikan untuk sektor-sektor dengan tingkat pengembalian tinggi maka opportunity cost tersebut bisa berkurang,” katanya dalam publikasi bertajuk ‘Dampak Ekonomi Koperasi Merah Putih’ dikutip pada Senin (21/7/2025).

Adapun himpunan bank milik negara (Himbara) mendapatkan mandat dari pemerintah untuk menyediakan plafon pinjaman sebesar Rp 3 miliar kepada Koperasi Desa Merah Putih. Pinjaman itu harus dikembalikan dalam jangka waktu selama enam tahun dengan bunga pinjaman sebesar 3 persen per tahun.

Nailul menghitung besaran opportunity cost itu menggunakan asumsi faktor diskonto tingkat suku bunga surat berharga negara (SBN) sebesar 7,1 persen mengacu pada asumsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2025.

Ia memproyeksikan kerugian perbankan bisa membesar dari Rp 10,06 triliun pada tahun pertama hingga mencapai Rp 15,17 triliun pada tahun keenam. Menurut Nailul pola ini mencerminkan tren penurunan efisiensi pemanfaatan dana perbankan yang seharusnya bisa digunakan untuk pembiayaan produktif lainnya seperti SBN.

Nailul mengatakan tren peningkatan opportunity cost menjadi sinyal intervensi terhadap program koperasi melalui skema pembiayaan perbankan tanpa melalui perhitungan ekonomi yang matang dapat menjadi beban fiskal tersembunyi.

“Dan berpotensi mengganggu stabilitas pembiayaan jangka panjang sektor perbankan.”

Sedangkan potensi risiko gagal bayar yang membayang-bayangi perbankan dengan perhitungan modal setara pengusaha UMKM yang memiliki rata-rata non-performing loan (NPL) di kisaran 4–5 persen. Sementara, Koperasi Desa Merah Putih memiliki potensi risiko kredit yang tidak kecil, terutama jika tidak disertai dengan tata kelola dan mitigasi risiko yang ketat. Nailul mengungkapkan potensi gagal bayar Koperasi Desa Merah Putih cukup signifikan.

“Tingkat NPL di atas 4 persen berarti dari setiap Rp 100 triliun pembiayaan, sekitar Rp 4 triliun berpotensi macet,” kata dia.

Mengacu pada bisnis koperasi yang sering menghadapi tantangan administratif, rendahnya kapasitas manajerial, dan lemahnya pengawasan, risiko gagal bayar bahkan bisa lebih tinggi.

“Risiko pembiayaan Koperasi Merah Putih sebesar Rp 28,33 triliun di tahun keenam  pembayaran.”

Nailul menyatakan risiko gagal bayar juga berpotensi menimbulkan efek domino terhadap stabilitas keuangan nasional karena didanai oleh Himbara. Ia pun menekankan pentingnya pendekatan berbasis analisis risiko dan penguatan kelembagaan dalam proyek ini.

Sementara itu, Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar menyatakan pihaknya masih meninjau skema mitigasi risiko kredit untuk Koperasi Desa Merah Putih.

“Nanti, kita lihat dulu, karena (Kopdes) masih tahap piloting. Justru ini kesempatan untuk saling melengkapi, saling mengisi, saling interaksi agar model bisnis yang sedang disusun dan dicontohkan ini benar-benar bisa menghasilkan yang baik dan pada gilirannya berkelanjutan,” kata Mahendra saat dijumpai di Gedung BEI, Jakarta, pada Selasa (15/7/2025) seperti dikutip dari Antara.

Secara umum, Mahendra mengatakan bahwa OJK mendukung langkah pengembangan Koperasi Desa Merah Putih. OJK menilai inisiatif itu bisa membuka peluang bagi penguatan dan pertumbuhan ekonomi yang lebih baik di desa-desa, yang menjadi tumpuan pertumbuhan ekonomi dan peningkatan kesejahteraan masyarakat. OJK akan terus mencermati perkembangan koperasi tersebut lebih lanjut.

Di samping itu, ujar Mahendra, OJK juga siap memberikan dukungan agar pembiayaan atau dukungan fasilitas lainnya dari lembaga jasa keuangan dijalankan secara prudent dengan tata kelola yang baik (good governance). (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *