Papuabaratnews.id, Teluk Bintuni – Ancaman tambang nikel di kawasan Raja Ampat, Papua Barat Daya, menjadi perhatian banyak pihak, termasuk penegak hukum. Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Bahlil Lahadalia menilai masalah itu tidak harus ditangani secara hukum negara, tetapi cukup diselesaikan secara adat.
Hal ini disampaikan Bahlil saat menjawab pertanyaan wartawan mengenai niat Badan Reserse Kriminal Polri untuk mengusut dugaan pidana dalam polemik tambang nikel di ikon wisata Papua tersebut.
”Saya pikir nanti coba kami akan komunikasikan secara baik-baik dengan pihak kepolisian, para penegak hukum, agar bagaimana caranya bisa kita selesaikan secara adat Papua,” kata Bahlil saat ditemui di proyek kilang LNG Tangguh di Teluk Bintuni, Papua Barat, Rabu (11/6/2025).
Menurut dia, pemerintah termasuk Kementerian ESDM sudah cukup responsif menanggapi laporan masyarakat terkait isu tersebut. Setelah kementeriannya menerjunkan tim investigasi, pemerintah juga telah memutuskan mencabut empat dari lima izin tambang nikel di Raja Ampat.
Empat izin tambang nikel yang resmi dicabut adalah PT Anugerah Surya Pratama (PT ASP) di Pulau Manuran, PT Kawei Sejahtera Mining (PT KSM) di Pulau Kawei, PT Mulia Raymond Perkasa (MRP) di Pulau Manyaifun dan Pulau Batang Pele, serta PT Nurham. Izin usaha untuk tiga dari empat tambang nikel yang dicabut itu dikeluarkan pemerintah daerah, sementara yang lainnya dikeluarkan Kementerian ESDM.
Kementerian ESDM sejak Januari 2025 juga membuat dan menugasi Satuan Tugas Penataan Penggunaan Lahan dan Penataan Investasi, yang diatur lewat sejumlah peraturan presiden, untuk menertibkan tambang-tambang yang melanggar aturan pemanfaatan kawasan.

Syarat diperketat
Terkait PT Gag Nikel di Pulau Gag yang izin usahanya tidak dicabut karena di luar kawasan geopark, Bahlil mengatakan, mereka masih mengevaluasi dan menghentikan operasional perusahaan itu. ”Kami melakukan pengawasan ketat. Itu syaratnya diperketat, maka juga membutuhkan waktu (untuk diizinkan beroperasi kembali),” ujarnya.
Direktur Jenderal Mineral dan Batubara (Minerba) Kementerian ESDM Tri Winarno, saat ditemui di acara yang sama, menjelaskan, hasil evaluasi pemerintah sejauh ini terhadap izin usaha tambang nikel di Raja Ampat menunjukkan adanya beberapa pelanggaran.
”Ada beberapa hal yang dilanggar, terus kemudian juga karena dia masuk ke dalam kawasan heritage geopark-nya UNESCO, maka, ya, sudah seharusnya ketat,” ujarnya.
Sementara itu, perihal tudingan pelanggaran Undang-Undang (UU) Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pengelolaan Wilayah Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, Tri mengatakan, pemerintah tidak menjadikan aturan itu sebagai dasar pencabutan izin usaha tambang.
”Dicek lagi, (UU itu) menghormati perizinan (tambang) sampai habis, bahkan dapat dilakukan perpanjangan. Cek lagi,” katanya.
Konflik kepentingan
Organisasi nonprofit Jaringan Advokasi Tambang (Jatam) menilai pembiaran terhadap izin usaha tambang di Pulau Gag adalah bentuk pelanggaran terhadap UU Pesisir dan Pulau-pulau Kecil, serta Putusan Mahkamah Konstitusi RI Nomor 35/PUU-XXI/2023.
Putusan MK itu menolak gugatan PT Gema Kreasi Perdana (anak perusahaan Harita Nickel) untuk menghapus ketentuan Pasal 35 huruf K yang melarang kegiatan penambangan di pulau kecil. Upaya kasasi itu sebelumnya telah dimenangi warga pulau kecil Wawonii.
Koordinator Jatam Melky Nahar juga menilai, hal itu melanggar UU Minerba Nomor 3 Tahun 2020, terutama Pasal 134 Ayat (2) yang menyatakan kegiatan usaha pertambangan tidak dapat dilaksanakan pada tempat yang dilarang untuk melakukan kegiatan usaha pertambangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
”Jika Prabowo dan Bahlil terus memfasilitasi perusakan pulau kecil, melindungi korporasi perusak lingkungan, dan menjadikan tambang sebagai alat eksploitasi politik, mereka sedang mempersiapkan kehancuran Indonesia dari pinggir, dimulai dari Raja Ampat,” ujarnya dalam keterangan pers.
Tidak dicabutnya izin usaha PT Gag Nikel, menurut dia, juga dibayangi konflik kepentingan dan perlindungan terhadap kepentingan korporasi besar. ”Menteri ESDM Bahlil Lahadalia berdalih bahwa izin PT Gag Nikel tak dicabut karena perusahaan itu adalah pemegang kontrak karya dan mayoritas sahamnya dimiliki BUMN (PT Antam). Ia bahkan menyebut tambang di Pulau Gag berjalan baik dan sesuai amdal,” tutur Melky. (kom)


***
***





