banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Alasan Pemerintah Tidak Cabut Izin PT Gag Nikel di Raja Ampat

Pegawai PT Gag Nikel menunjukan kolam penampungan air tambang di Pulau Gag Distrik Waigeo Barat Kepulauan Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya, 8 Juni 2025. (Antara/Mulalinda)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta – Pemerintah mencabut empat dari lima izin usaha pertambangan (IUP) yang ada di Kabupaten Raja Ampat, Papua Barat Daya. Adapun izin pertambangan yang dibiarkan tetap beroperasi yakni milik PT Gag Nikel yang berlokasi di Pulau Gag.

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia mengatakan keputusan tersebut diambil dengan mempertimbangkan aspek legal, historis, dan hasil verifikasi lapangan. “Dari lima IUP, hanya PT Gag Nikel yang masih diizinkan beroperasi. Empat lainnya dicabut,” kata Bahlil dalam konferensi pers, Selasa (10/6/2025).

banner 325x300

Bahlil mengatakan PT Gag Nikel berbeda secara status hukum karena merupakan pemegang kontrak karya yang telah berlaku sejak 1998. Dia mengatakan bahkan eksplorasi awalnya sudah dimulai pada 1972.

Selain itu, kata Bahlil, hanya PT Gag Nikel yang mengajukan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB) pada 2025. Sementara empat perusahaan lainnya tidak memiliki RKAB.

Bahlil juga mengklaim bahwa keberadaan PT Gag Nikel tidak berdampak terhadap ekosistem laut di Raja Ampat. Dia mengatakan Pulau Gag yang merupakan lokasi tambang, tidak berada di dalam kawasan konservasi.

“Pulau Gag itu juga tidak berada di dalam kawasan Geopark Raja Ampat. Letaknya sekitar 42 km dari Piaynemo, pusat kawasan wisata utama, dan secara geografis lebih dekat ke Maluku Utara,” kata Ketua Umum Partai Golkar ini.

Adapun empat IUP yang dicabut yaitu milik PT Kawei Sejahtera Mining, PT Mulia Raymond Perkasa dan PT Anugerah Surya Pratama dan PT Nurham. Dari empat perusahaan tersebut, dua di antaranya sempat mengajukan RKAB tapi ditolak oleh Kementerian ESDM.

“Sedangkan PT Nurham tidak mengajukan,” katanya.

Bahlil menambahkan bahwa keempat IUP yang dicabut tersebut juga belum beroperasi.

Lebih lanjut, Bahlil mengatakan keempat perusahaan yang izinnya dicabut juga terindikasi melakukan pelanggaran lingkungan dan legalitas yang tidak sesuai dengan perkembangan kebijakan nasional.

“Sebagian dari izin-izin ini dikeluarkan pada 2004 hingga 2006 oleh pemerintah daerah sesuai Undang-Undang Minerba lama. Tapi kami tidak ingin menyalahkan siapa pun, ini adalah tanggung jawab bersama untuk kita bereskan,” ujarnya. (tem)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *