banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

BPN Papua Barat Terbitkan 9.000 Sertifikat Tanah pada 2024

Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat John Wiclif Aufa memberikan keterangan kepada wartawan di Manokwari, Kamis (6/2/2025). (Papuabratnews.id/Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari – Badan Pertanahan Nasional (BPN) mencatat penerbitan sertifikat hak atas tanah di Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya pada Januari-Desember 2024 mencapai 9.000 sertifikat.

Kepala Kantor Wilayah BPN Papua Barat John Wiclif Aufa mengatakan penerbitan sertifikat dilakukan melalui program pendaftaran tanah sistematis lengkap (PTSL), dan redistribusi tanah.

banner 325x300

“Untuk PTSL terdapat 5.500 sertifikat tanah yang diterbitkan, dan redistribusi ada 3.500 sertifikat,” kata John di Manokwari, Kamis (6/2/2025).

Dia menjelaskan bahwa penerbitan sertifikat tanah program PTSL 2024 terdiri atas 4.720 sertifikat elektronik, dan 780 sertifikat analog atau buku dengan capaian 100 persen dari target 2024.

BPN bersama sepuluh kantor pertanahan di Papua Barat dan Papua Barat Daya telah mendeklarasikan transformasi sistem layanan penerbitan sertifikat konvensional menjadi elektronik.

“PTSL dan redistribusi tanah terealisasi 100 persen dari target 2024. Penerbitan sertifikat redistribusi tanah semuanya elektronik,” ujar John.

Ia menyebut pemangkasan anggaran untuk efisiensi belanja APBN menyebabkan target penerbitan sertifikat tanah program PTSL mengalami penurunan dari 2.540 sertifikat menjadi 711 sertifikat.

Hal ini tidak terlepas dari wilayah kerja BPN Papua Barat mencakup dua provinsi dan 13 kabupaten/kota dengan tingkat kesulitan geografis yang berbeda dari provinsi lain di Indonesia.

“Kalau redistribusi target 1.000 turun jadi 280 sertifikat. Kami prioritaskan objek yang jangkauannya tidak terlalu mengeluarkan biaya yang mahal,” ucap dia.

Menurut dia tantangan program penerbitan sertifikat hak atas tanah di seluruh Tanah Papua tidak hanya soal kesulitan geografis, melainkan pemahaman masyarakat belum merata.

Oleh sebabnya, edukasi dan sosialisasi ke seluruh masyarakat terutama masyarakat hukum adat perlu ditingkatkan agar berdampak positif terhadap realisasi pelaksanaan program tahun mendatang.

“Ada sudah paham, ada yang belum. Edukasi dan sosialisasi masih perlu, karena rata-rata masalah di Tanah Papua ya karena pemahaman masih kurang,” ucap John Wiclif. (fan/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *