banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Disdik Pegunungan Arfak Larang Sekolah Pungut Biaya Murid Baru, Pelanggar Bakal Ditegur

Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pegaf, Deny Agustinus Ngutra (paling kiri), saat meninjau pelaksanaan TKA di SMPN 11 Demaisi, Distrik Menyambouw, Rabu (8/4/2026). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Pemerintah daerah juga menyiapkan seragam gratis bagi murid baru sebagai bagian dari program Sekolah Gratis.

Papuabaratnews.id, Pegunungan Arfak – Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak menegaskan larangan bagi seluruh satuan pendidikan untuk melakukan pungutan biaya dalam proses penerimaan murid baru tahun ajaran 2026/2027. Sekolah yang terbukti melakukan pungutan akan dikenai sanksi berupa teguran keras.

banner 325x300

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak, Deny Agustinus Ngutra, menegaskan pihaknya tidak akan mentoleransi adanya pungutan yang membebani orang tua maupun peserta didik.

“Kalau ada pungutan disanksi berupa teguran ke sekolah tersebut,” tegas Deny, Rabu (1/7/2026).

Penegasan tersebut diperkuat melalui Surat Pemberitahuan Nomor 420/030/DISDIK/VII/2026 tentang Larangan Pungutan Biaya Penerimaan Murid Baru yang diterbitkan Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak pada 1 Juli 2026.

Dalam surat edaran itu dijelaskan bahwa kebijakan tersebut merupakan tindak lanjut dari visi dan misi Bupati Pegunungan Arfak terkait pelaksanaan program Sekolah Gratis. Seluruh kepala PAUD/TK, SD, SMP, hingga SMA/SMK di Kabupaten Pegunungan Arfak diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan.

Dinas Pendidikan secara tegas melarang sekolah memungut biaya dalam bentuk apa pun kepada murid baru. Larangan tersebut meliputi biaya pendaftaran, uang gedung atau sarana prasarana, biaya ujian, hingga biaya pakaian seragam.

Sebagai bentuk dukungan terhadap kebijakan sekolah gratis, Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak melalui Dinas Pendidikan juga telah menyiapkan bantuan seragam sekolah bagi murid baru.

“Bantuan tersebut mencakup seragam putih-merah untuk jenjang SD, seragam putih-biru dan seragam Pramuka untuk jenjang SMP, serta seragam putih-abu-abu bagi siswa SMA/SMK,” jelasnya.

Selain itu, Dinas Pendidikan meminta setiap sekolah segera menyerahkan data murid baru kepada bidang terkait melalui petugas yang telah ditunjuk agar proses pendistribusian seragam dapat dilakukan sesuai kebutuhan masing-masing jenjang pendidikan.

Deny berharap seluruh kepala sekolah mematuhi surat edaran tersebut dan tidak melakukan pungutan dalam bentuk apa pun selama proses penerimaan murid baru.

Menurutnya, kebijakan ini merupakan komitmen Pemerintah Kabupaten Pegunungan Arfak untuk memastikan setiap anak memperoleh akses pendidikan tanpa terbebani biaya awal masuk sekolah.

“Dengan adanya program sekolah gratis ini, kami ingin memastikan seluruh anak di Pegunungan Arfak dapat mengenyam pendidikan tanpa ada hambatan biaya, sehingga seluruh satuan pendidikan diminta mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan,” ujar Deny. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *