Edukasi bagi personel Polres Tambrauw menyoroti maraknya modus penipuan digital hingga kendala akses internet di wilayah 3T.
Papuabaratnews.id, Kab. Tambrauw –- Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Provinsi Papua Barat dan Papua Barat Daya bersama Kepolisian Daerah Papua Barat Daya memperkuat upaya perlindungan masyarakat di wilayah terdepan, terluar, dan tertinggal (3T) dari ancaman aktivitas keuangan ilegal.
Upaya tersebut dilakukan melalui kegiatan literasi keuangan dan penguatan kapasitas aparat kepolisian yang digelar di Resto Sansaupor, Kabupaten Tambrauw, Kamis (8/5/2026). Kegiatan ini diikuti sekitar 50 personel Polres Tambrauw, termasuk para Bhabinkamtibmas yang selama ini menjadi garda terdepan pelayanan keamanan masyarakat di tingkat kampung dan distrik.
Dalam sambutan Kepala OJK Papua Barat dan Papua Barat Daya Budi Rahman yang dibacakan Manajer Madya Bidang Pengawasan Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi, dan Pelindungan Konsumen (PEPK) OJK, Stella Matitaputty, ditegaskan bahwa penguatan kapasitas aparat penegak hukum di wilayah 3T menjadi langkah penting di tengah meningkatnya kejahatan keuangan berbasis digital.
Menurutnya, perkembangan digitalisasi turut memunculkan berbagai modus penipuan baru yang menyasar masyarakat dengan akses informasi terbatas. Karena itu, aparat di daerah perlu memahami karakteristik aktivitas keuangan ilegal agar mampu memberikan perlindungan maksimal kepada masyarakat.

Dalam kegiatan tersebut, perwakilan Ditreskrimsus Polda Papua Barat Daya, Iptu Faesal Mony, memaparkan sejumlah modus kejahatan keuangan yang kini marak terjadi. Modus tersebut antara lain love scamming, penipuan segitiga (triangle fraud), investasi bodong berkedok arisan maupun simpan pinjam ilegal, hingga berbagai bentuk penipuan digital lain yang saat ini ditangani kepolisian.
Selain edukasi mengenai modus penipuan, OJK juga memperkenalkan sejumlah kanal pengaduan resmi kepada peserta. Kanal tersebut meliputi Indonesia Anti Scam Centre (IASC) untuk pelaporan penipuan transaksi keuangan, SiPASTI untuk pelaporan aktivitas keuangan ilegal, serta Aplikasi Portal Pelindungan Konsumen (APPK) yang dapat dimanfaatkan masyarakat untuk menyampaikan informasi maupun pengaduan terhadap pelaku usaha jasa keuangan yang diawasi OJK.
Meski demikian, para personel Polres Tambrauw menyampaikan sejumlah tantangan yang dihadapi masyarakat di wilayah tersebut, terutama terkait keterbatasan akses internet dan pasokan listrik yang belum stabil. Kondisi geografis Tambrauw dinilai menjadi hambatan dalam pemanfaatan layanan pelaporan digital berbasis aplikasi dan web.
Menanggapi hal itu, OJK menyatakan akan terus berkoordinasi dengan berbagai pemangku kepentingan guna memastikan akses layanan pengaduan tetap dapat dijangkau masyarakat di wilayah 3T. OJK juga berkomitmen meningkatkan frekuensi edukasi tatap muka sebagai langkah preventif di daerah dengan keterbatasan infrastruktur digital. (pbn)


***
***





