Media ‘homeless’ ini adalah realitas baru yang harus diterima sebagai bagian dari ekosistem media massa modern.
Papuabaratnews.id, Jakarta –- Ketua Umum Serikat Media Siber Indonesia (SMSI), Firdaus, menyuarakan perlunya revolusi regulasi pers di Indonesia. Ia mendesak Dewan Pers untuk lebih adaptif terhadap munculnya fenomena “Media Homeless” atau New Media yang kini mendominasi ruang digital namun sering terganjal hambatan administratif.
Pernyataan ini disampaikan Firdaus di sela-sela kegiatan Fun Walk Dewan Pers dalam rangka memperingati World Press Freedom Day (WPFD) 2026 di Jakarta, Minggu (10/5/2026).
Menurut Firdaus, perkembangan teknologi telah melahirkan pola baru dalam penyebaran informasi. Banyak kreator informasi mandiri yang mampu menjangkau audiens luas melalui platform seperti YouTube, TikTok, Instagram, hingga Podcast tanpa harus memiliki kantor fisik atau struktur organisasi besar yang kaku.
“Fenomena ini tidak bisa diabaikan. Banyak kreator bekerja secara mandiri namun mampu menghadirkan informasi cepat. Media ‘homeless’ ini adalah realitas baru yang harus diterima sebagai bagian dari ekosistem media massa modern,” tegasnya di Jakarta.
Firdaus menyoroti sistem verifikasi Dewan Pers yang saat ini dianggap menjadi beban berat bagi perusahaan pers daerah dan media kecil. Ia menilai syarat-syarat yang ada cenderung menjadi “hambatan administrasi” yang justru dapat mengancam kemerdekaan pers di tengah tekanan ekonomi industri.
SMSI mengusulkan agar Dewan Pers kembali ke ruh UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Verifikasi cukup mensyaratkan status berbadan hukum dan fokus pada penegakan Kode Etik Jurnalistik (KEJ). Dewan Pers diminta fokus pada pendataan dan kualitas konten, bukan masuk terlalu dalam ke urusan internal seperti newsroom hingga urusan ketenagakerjaan dan kesehatan yang merupakan ranah kementerian terkait.
“Dewan Pers harus memberi ruang bagi media baru untuk menjadi bagian dari organisasi konstituen Dewan Pers,” ungkapnya Ketum SMSI Pusat.
SMSI menegaskan bahwa, meskipun regulasi harus fleksibel, aspek legalitas tetap menjadi pondasi utama. Perusahaan pers tetap wajib berbadan hukum dan terdata, namun mekanismenya tidak boleh mencekik pelaku media kecil.
“Yang terpenting adalah media tetap menjalankan fungsi pers secara bertanggung jawab dan menjunjung etika jurnalistik. Regulasi harus mampu mengikuti perkembangan zaman agar Dewan Pers bisa menjangkau media baru dan membangun iklim pers yang sehat serta merdeka,” tutup Firdaus.
Dengan adanya dorongan ini, diharapkan terjadi dialog konstruktif antara Dewan Pers dan para pemangku kepentingan untuk menciptakan standar verifikasi yang lebih inklusif bagi seluruh pelaku industri media di era transformasi digital. (pbn)


***
***





