banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Pemkab Manokwari Minta Tujuh Dapur SPPG segera Benahi IPAL

Wakil Bupati Manokwari, Mugiyono, memberikan keterangan kepada awak media terkait penghentian sementara operasional tujuh dapur SPPG yang belum memenuhi standar instalasi pengolahan air limbah (IPAL) dan persyaratan sanitasi di Manokwari, Senin (13/4/2026). (Dok. Istimewa)
banner 120x600

Operasional dihentikan sementara, dapur program MBG wajib penuhi standar sanitasi dan sertifikat laik higienis.

Papuabaratnews.id, Manokwari –- Pemerintah Kabupaten Manokwari, Papua Barat mengimbau tujuh dapur Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) segera memperbaiki instalasi pengolahan air limbah yang sesuai dengan kriteria Badan Gizi Nasional, sehingga dapat kembali beroperasi.

banner 325x300

Wakil Bupati Manokwari Mugiyono, mengatakan, operasional tujuh dapur tersebut dihentikan sementara atau suspend karena instalasi pengolahan air limbah (IPAL) belum sesuai ketentuan dari Badan Gizi Nasional.

“Dalam waktu dekat kami akan turun langsung untuk melihat sejauh mana SPPG sudah melengkapi sarana dan prasarana yang ditentukan,” kata Mugiyono di Manokwari, Senin (13/4/2026).

Menurut dia, IPAL dapur SPPG yang tidak sesuai kriteria melanggar regulasi sanitasi, karena berpotensi mencemari lingkungan, menimbulkan gangguan kesehatan bagi masyarakat sekitar, serta menjadi wadah penularan penyakit, seperti diare.

Setiap SPPG juga wajib mengantongi Sertifikat Laik Higienis Sanitasi (SLHS) yang diterbitkan oleh Dinas Kesehatan kabupaten dan memiliki izin kelayakan sebagai dapur yang mengolah menu Program Makan Bergizi Gratis (MBG) bagi peserta didik.

“Semua syarat sudah diberikan saat pendaftaran, dan ada tenggat waktu. Harusnya, setelah beroperasi segera lengkapi. Kalau masih ada yang mengabaikan, kami sepakat ditutup saja,” ucap Mugiyono.

Koordinator BGN Regional Papua Barat Erika Vionita Werinussa menjelaskan, dua dari tujuh dapur SPPG yang disuspend telah menyelesaikan perbaikan IPAL sesuai dengan ketentuan sehingga dalam waktu dekat segera beroperasi kembali.

BGN memperpanjang waktu penyelesaian IPAL maupun pemenuhan SLHS dari 31 Maret 2026 menjadi 30 April 2026 dengan harapan masing-masing mitra pengelola dapur tidak mengabaikan ketentuan yang telah ditetapkan.

“Ada satu dapur di Manokwari yang disuspend karena belum punya SLHS,” ucap Erika. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *