Kadisdik Pegunungan Arfak minta penyusunan ARKAS berbasis RKT dan Rapor Pendidikan, serta menegaskan pentingnya pengawasan komite dan tertib administrasi guna mencegah penyimpangan dana BOS.
Papuabaratnews.id, Manokwari –- Dinas Pendidikan Kabupaten Pegunungan Arfak (Pegaf) menginstruksikan seluruh kepala sekolah untuk mengedepankan prinsip transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) Reguler. Selain itu, sekolah juga diwajibkan melibatkan Komite Sekolah dalam setiap tahapan penyusunan anggaran.
Plt. Kepala Dinas Pendidikan Pegunungan Arfak (Pegaf), Deny Agustinus Ngutra, S.T., menegaskan, setiap sekolah tidak lagi diperkenankan menyusun Rencana Kegiatan dan Anggaran Sekolah (ARKAS) secara sepihak atau tanpa dasar yang jelas.
Ia menekankan bahwa ARKAS harus disusun berdasarkan Rencana Kerja Tahunan (RKT) yang mengacu pada data Rapor Pendidikan masing-masing sekolah.
“Saya harap Bapak/Ibu guru dapat menyampaikan kepada kepala sekolah bahwa penggunaan Dana BOS Reguler harus dilakukan secara baik. Harus ada transparansi dan akuntabilitas di sekolah,” ujarnya saat menutup kegiatan Sosialisasi Akreditasi Sekolah dan Bimtek ARKAS bagi operator pengelola Dana BOSP di Manokwari, Senin malam (6/4/2026).
Menurut Deny, peran Komite Sekolah sangat krusial dalam mengawal penggunaan anggaran negara tersebut. Keterlibatan masyarakat melalui komite dinilai penting sebagai bentuk pengawasan agar pengelolaan dana tetap sesuai dengan kebutuhan riil sekolah.
“Komite sekolah harus difungsikan dengan baik, sehingga mereka mengetahui dan turut berpartisipasi dalam pengawasan Dana BOS,” lanjutnya.
Selain transparansi, Deny juga mengingatkan pentingnya tertib administrasi. Ia meminta agar dokumen RKT disimpan dengan rapi sebagai dasar hukum apabila sewaktu-waktu dilakukan audit atau pemeriksaan anggaran.
“Jangan sampai dokumen RKT dianggap hanya sebagai kertas biasa, lalu dibuang atau tidak dimanfaatkan dengan baik. Dokumen tersebut merupakan dasar penyusunan anggaran. Kami di dinas juga menyusun anggaran berdasarkan dasar yang jelas, tidak bisa menetapkan nilai secara sembarangan,” ujarnya.
Di akhir arahannya, Kadisdik juga meminta sekolah-sekolah yang belum menuntaskan unggah data akreditasi ke sistem Badan Akreditasi Nasional (BAN) agar segera menyelesaikannya sesuai tenggat waktu yang telah ditetapkan. (pbn)


***
***





