banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Hampir 500 Ribu Hektare Hutan Dialihstatuskan, Masyarakat Adat Papua Selatan Ajukan Keberatan

Deretan alat berat jenis excavator terlihat di kawasan hutan Papua Selatan yang dialihstatuskan menjadi bukan kawasan hutan. Perubahan status hampir 500 ribu hektare hutan ini diprotes masyarakat adat karena dinilai dilakukan tanpa persetujuan dan pelibatan mereka. (Dok. Tim Advokasi Solidaritas Merauke )
banner 120x600

Keputusan Menteri Kehutanan dinilai tidak transparan dan mengabaikan persetujuan masyarakat adat terdampak.

Papuabaratnews.id, Merauke – Masyarakat adat dari Kabupaten Merauke dan Boven Digoel, Provinsi Papua Selatan, memprotes keras keputusan Kementerian Kehutanan Republik Indonesia yang mengubah status 486.939 hektare kawasan hutan menjadi bukan kawasan hutan. Kebijakan tersebut tertuang dalam Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025.

banner 325x300

Sebanyak 12 perwakilan masyarakat adat dari dua kabupaten itu, pada 10 Februari 2026, secara resmi mengajukan upaya administratif berupa keberatan atas dua keputusan tersebut. Mereka menilai perubahan peruntukan kawasan hutan dilakukan tanpa pelibatan maupun persetujuan masyarakat adat yang terdampak langsung.

Keputusan itu disebut berkaitan dengan program pembangunan kawasan swasembada pangan, energi, dan air nasional di Papua Selatan.

Tidak Transparan

Tim Advokasi Solidaritas Merauke menyebut keputusan itu tidak pernah diumumkan secara terbuka kepada publik. Informasi baru diperoleh setelah mereka mengajukan permohonan informasi publik. Salinan keputusan baru diberikan Kementerian Kehutanan pada 13 Januari 2026.

“Setelah kami menerima kedua keputusan tersebut, kami bersama masyarakat adat merasa terkejut. Masyarakat adat merasa tidak dihargai. Hal ini melanggar prinsip FPIC (free, prior and informed consent). Keputusan dibuat tanpa mendengar, menjelaskan, dan mempertimbangkan hak-hak masyarakat adat,” ujar Teddy Wakum, tim advokasi yang juga kuasa hukum dari Lembaga Bantuan Hukum Papua Merauke, Jumat (13/2/2026).

Seorang peserta “Solidaritas Merauke” mengangkat poster protes terhadap PSN yang dianggap membawa masalah terhadap masyarakat adat. (Dok. Istimewa)

Masyarakat Adat Kecewa

Kekecewaan juga disampaikan masyarakat adat Suku Wambon Kenemopte. Mereka menilai pemerintah mengabaikan proses pengajuan hutan adat yang sebelumnya telah diajukan. Pada akhir September 2023, delapan marga Suku Wambon Kenemopte, didampingi Yayasan Pusaka, mengajukan permohonan penetapan hutan adat. Mereka diminta melengkapi sejumlah persyaratan administrasi.

“Ketika kami sedang mengupayakan kelengkapan syarat, Menteri Kehutanan justru mengubah status hutan menjadi bukan kawasan hutan untuk ditanami sawit. Pemerintah tidak mempedulikan kami,” kata Albertus Tenggare, perwakilan masyarakat adat Wambon Kenemopte.

Kejahatan Ekosida

Kuasa hukum pemohon keberatan, Tigor Hutapea, menilai keputusan tersebut mengabaikan keberadaan masyarakat adat Papua sebagai pemilik sah tanah dan hutan secara turun-temurun.

“Ini bentuk kejahatan ekosida melalui perampokan alam masyarakat adat. Perubahan status hutan untuk proyek swasembada pangan dan energi akan berdampak pada seluruh aspek kehidupan masyarakat adat, mulai dari akses pangan, budaya, pekerjaan tradisional, keyakinan, hingga lingkungan hidup,” tegasnya.

Masyarakat adat dalam keberatan administratifnya menuntut Menteri Kehutanan mencabut atau membatalkan Keputusan Nomor 591 dan 430 Tahun 2025 tentang Perubahan Peruntukan Kawasan Hutan Menjadi Bukan Kawasan Hutan dan Perubahan Fungsi Kawasan Hutan di Papua Selatan. Mereka juga mendesak pemerintah segera mengakui dan melindungi hak-hak orang asli Papua atas tanah dan hutan adatnya. (min)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *