Langkah tata kelola aset negara ini diharapkan memperkuat konektivitas dan layanan publik.
Papuabaratnews.id, Sorong –- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memfasilitasi serah terima aset negara berupa pelabuhan dan bandara di wilayah Papua Barat Daya senilai total Rp106 miliar, sebagai bagian dari upaya optimalisasi pengelolaan aset strategis demi peningkatan pelayanan publik dan konektivitas wilayah.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui Direktorat Koordinasi dan Supervisi (Korsup) Wilayah V memfasilitasi proses penyerahan aset pelabuhan dan bandara dari Pemerintah Kabupaten Raja Ampat dan Pemerintah Kota Sorong kepada instansi teknis negara di Sorong, Papua Barat Daya, Senin (15/12/2025).
Total nilai aset yang diserahterimakan mencapai Rp106 miliar, dengan rincian Pelabuhan Waisai senilai Rp80 miliar diserahkan kepada Kantor Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) Kelas III Waisai, Direktorat Jenderal Perhubungan Laut, serta Bandara Domine Eduard Osok (DEO) senilai Rp26,4 miliar diserahkan kepada Direktorat Jenderal Perhubungan Udara dan Perum LPPNI/AirNav Indonesia.
Kepala Satuan Tugas Korsup Wilayah V KPK, Dian Patria, menegaskan bahwa fasilitasi ini bertujuan memastikan aset negara dikelola oleh pihak yang memiliki kewenangan teknis dan kapasitas kelembagaan, sehingga tidak terbengkalai dan memberikan manfaat nyata bagi masyarakat.
“Papua tidak kekurangan aset, tetapi membutuhkan pengelolaan agar aset tidak terbengkalai atau berada dalam kondisi ‘abu-abu’,” ujar Dian.
KPK memastikan seluruh proses penyerahan aset berlangsung secara transparan, akuntabel, dan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan sebagai bagian dari fungsi koordinasi dan supervisi lembaga antirasuah.
Penataan aset ini merupakan hasil pendampingan KPK selama lebih dari tiga tahun, diharapkan mampu menjawab tantangan keterbatasan akses transportasi dan tingginya biaya logistik di kawasan Papua Barat Daya, sekaligus memperkuat konektivitas dan dukungan terhadap pembangunan daerah.
Sebagai langkah lanjutan, Pemerintah Kota Sorong juga mengajukan skema pinjam pakai lahan milik Kementerian Perhubungan di kawasan Bandara DEO seluas sekitar 1.890 meter persegi. Lahan tersebut akan digunakan untuk pengembangan ruang terbuka hijau dan pelebaran akses jalan, sehingga tata kelola kawasan bandara lebih tertata serta berpotensi meningkatkan pendapatan asli daerah.
Wakil Wali Kota Sorong, Anshar Karim, menyambut positif pendampingan KPK dalam proses serah terima aset, yang dinilai akan berdampak langsung pada pengembangan pelayanan transportasi dan peran strategis Kota Sorong sebagai pintu utama mobilitas barang dan orang di Papua Barat Daya.
Sementara itu, Kepala Bagian Perencanaan dan Keuangan Sekretariat Inspektorat Jenderal Kementerian Perhubungan, Maizar Radjin, mengatakan penyerahan hibah aset mencerminkan komitmen lintas instansi dalam mengoptimalkan pemanfaatan aset negara, termasuk untuk mendukung konektivitas dan sektor pariwisata nasional di wilayah tersebut.
Acara serah terima aset dihadiri perwakilan Satgas Korsup Wilayah V KPK, Sekretariat Daerah Kota Sorong, Sekretariat Daerah Kabupaten Raja Ampat, serta Kepala Bandara Domine Eduard Osok Sorong. (pbn)


***
***





