banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Berita  

Ketua Dewas TVRI Sebut Monopoli Platform Global Ancam Kedaulatan Digital Indonesia

Ketua Dewas TVRI, Agus Sudibyo, saat jadi pemateri Simposium Nasional Menyongsong Indonesia Emas 2045: “Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan” di Jakarta, Sabtu (15/11/2025). (Dok. SMSI)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta –- Ketua Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI Agus Sudibyo menyoroti praktik monopoli yang dilakukan raksasa platform teknologi global di Indonesia.

‎‎Menurut Agus Sudibyo, salah satu platform teknologi seperti google menguasai seluruh rantai ekosistem digital layaknya penguasa yang mengontrol dari hulu hingga hilir.

banner 325x300

‎‎Hal ini disampaikannya saat menjadi narasumber dalam Grand Opening Press Club Indonesia SMSI dan Simposium Nasional “Menyongsong Indonesia Emas 2045: Media Baru dan Platform Global Sebuah Keniscayaan” pada Sabtu (15/11/2025).

‎‎”Dia menjadi broker iklan terbesar. Itu anak usahanya Google, META, Microsoft, dan lain-lain. Teknologi iklan dan dia menguasai seluruh rantainya,” ujar Agus, di hadapan para peserta.

‎‎Agus juga menggunakan metafora yang gamblang untuk menggambarkan dominasi Google.

‎‎”Misalnya, dia menguasai warung-warung makannya, sekaligus menguasai beras yang digunakan. Sulit karena monopolinya itu, dan bagaimana proses modifikasinya juga dia kuasai,” jelasnya.

‎‎Lebih lanjut, Agus memaparkan bukti-bukti dominasi Google yang nyaris paripurna di Indonesia. Browser Google Chrome menguasai sekitar 90% pasar, sistem operasi Android mendominasi smartphone Indonesia, hingga platform video yakni YouTube yang juga merajai.

‎‎Namun yang menjadi pertanyaan besar, mengapa tidak ada gugatan dengan menggunakan Undang-undang Anti Monopoli? Agus mengungkap tiga kendala utama tersebut.

‎‎Pertama, kesulitan mendefinisikan bisnis inti perusahaan seperti Google. ‎‎”Kesulitannya itu menentukan, sebenarnya Google itu maunya apa? Dia perusahaan teknologi atau perusahaan iklan? Itu saja diskusi bisa berbulan-bulan tidak ada kesimpulan,” tandasnya.

‎‎Kedua, status badan hukum Google di Indonesia yang hanya berupa perwakilan, sehingga tidak memadai untuk proses hukum yang serius.

‎‎Ketiga, dan ini yang paling mengkhawatirkan, adalah ketakutan akan retaliasi. ‎‎”Kekhawatirannya, nanti kalau kita terlalu keras dengan mereka, akan dihadapi dengan mekanisme retaliasi, seperti yang terjadi di Australia,” kata Agus.

‎‎Ia mengingatkan insiden di Australia tahun 2021, ketika Facebook memblokir akses berita di platformnya sebagai bentuk protes terhadap kebijakan Pemerintah Australia yang mewajibkan platform digital membayar media atas konten berita.

‎‎Pernyataan Agus ini mengingatkan semua pihak bahwa di balik kemudahan layanan digital yang diberikan raksasa teknologi, tersimpan ancaman terhadap kedaulatan digital Indonesia menuju Indonesia Emas 2045. (rls/pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *