banner 468x60 *** banner 468x60 ***

Polda Papua Barat: Kurir Sabu Lintas Provinsi Terancam Penjara 20 Tahun

Barang bukti ganja hasil penangkapan dari kurir berusia 72 tahun yang diperlihatkan Polda Papua Barat saat konferensi pers di Manokwari, Kamis (11/9/2025). (Dok Istimewa)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Manokwari –  Kepolisan Daerah (Polda) Papua Barat menyatakan kurir narkotika jenis sabu lintas provinsi berinisial R (41) terancam pidana penjara 20 tahun karena melanggar Pasal 114 ayat 2 dan Pasal 112 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2029.

Kepala Bidang Humas Polda Papua Barat Kombes Pol Ignatius Benny Ady Prabowo mengatakan, tersangka tidak hanya dijerat pidana penjara melainkan kewajiban membayar denda Rp1 miliar sampai Rp20 miliar.

banner 325x300

“Kalau hukuman maksimal itu, penjara seumur hidup atau hukuman mati,” kata Benny di Manokwari, Kamis (11/9/2025).

Dia menjelaskan tersangka R menggunakan pesawat komersil dari Makassar, Sulawesi Selatan dengan tujuan Manokwari pada 31 Agustus 2025 untuk menyerahkan sabu-sabu seberat 61,82 gram yang dipesan oleh seseorang.

Tersangka menyimpan barang bukti tiga bungkus plastik berisi sabu-sabu ke celana dalam agar dapat mengelabui petugas, dan tidak terdeteksi perangkat sinar X saat pemeriksaan di Bandara Sultan Hasanuddin Makassar.

“Jajaran Direktorat Narkoba Polda Papua Barat dapat info dan langsung monitor kedatangan tersangka. Dia diamankan saat berada di parkiran Bandara Rendani Manokwari,” ujarnya.

Direktur Resnarkoba Polda Papua Barat Kombes Pol Japerson Parningotan Sinaga menjelaskan, tersangka mengaku memperoleh imbalan uang sebanyak Rp25 juta dari kegiatan pendistribusian sabu-sabu ke wilayah Manokwari.

Penyidik masih melakukan pengembangan terhadap kasus tersebut guna mengungkap sosok pemesan sabu-sabu, sekaligus membongkar jaringan pengedar narkotika di Manokwari, dan Papua Barat secara keseluruhan.

“Penyidik sudah telpon nomor yang pesan sabu-sabu itu tapi tidak aktif. Kepolisian terus melakukan pengembangan.

Menurut dia upaya pemberantasan peredaran gelap narkoba memerlukan dukungan dan kolaborasi lintas pemangku kepentingan di Papua Barat, agar dapat berjalan maksimal sesuai ekspektasi.

Hal ini berkaitan dengan harga jual narkoba jenis sabu-sabu per gram kurang lebih mencapai Rp3 juta, maka total keuntungan yang diperoleh tersangka R dari hasil mengedarkan sabu di Manokwari sebanyak Rp185,46 juta.

“Satu gram narkotika sabu dapat merusak sepuluh orang pemakai. Kalau 61,82 gram akan merusak kurang lebih 610 orang pengguna,” ucap Japerson. (pbn)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *