Papuabaratnews.id, Manokwari – Dana Transfer ke Daerah (TKD) memegang peran vital dalam arsitektur fiskal Indonesia. Instrumen ini tidak hanya menjadi jembatan antara pusat dan daerah, tetapi juga fondasi untuk mewujudkan pemerataan pembangunan.
Tanpa TKD, sebagian besar daerah, terutama yang memiliki kapasitas fiskal rendah seperti Provinsi Papua Barat, akan kesulitan membiayai layanan dasar seperti pendidikan, kesehatan, infrastruktur, hingga perlindungan sosial.
Secara analitis, TKD berfungsi sebagai alat redistribusi fiskal—mengalirkan sumber daya dari pusat ke daerah agar kesenjangan antarwilayah dapat ditekan.
Di sisi lain, TKD juga menjadi insentif kebijakan, mendorong pemerintah daerah agar selaras dengan prioritas nasional, misalnya pengentasan kemiskinan, penurunan tengkes (stunting), hingga akselerasi transisi energi.
Namun, efektivitas TKD seringkali dipengaruhi oleh kualitas perencanaan dan tata kelola di tingkat daerah. Tanpa pengawasan dan akuntabilitas yang kuat, dana tersebut berisiko tidak optimal, bahkan salah sasaran.
Ke depan, tantangan terbesar adalah memastikan TKD benar-benar berbasis kinerja dan kebutuhan lokal. Mekanisme penyaluran harus semakin presisi, memanfaatkan data spasial, indikator pembangunan, serta evaluasi berbasis hasil (outcome-based budgeting).
Dengan begitu, TKD tidak hanya sekadar uang transfer, melainkan instrumen strategis untuk memperkuat otonomi daerah sekaligus memastikan pembangunan nasional berlangsung adil, berkelanjutan, dan inklusif.
Direktorat Jenderal Perbendaharaan (DJPb) Kementerian Keuangan menyebut penyaluran TKD untuk Provinsi Papua Barat per 4 Agustus 2025 terealisasi sebanyak Rp5,11 triliun.
Kepala Kantor Wilayah DJPb Papua Barat Moch Abdul Kobir mengatakan kinerja penyaluran belanja TKD tahun 2025 mencapai 46,43 persen dari total pagu senilai Rp10,99 triliun.
“TKD itu disalurkan untuk delapan pemerintah daerah di Papua Barat,” kata Kobir di Manokwari, Minggu (24/8/2025).
Dia menyebut penyaluran dana TDK kepada Pemerintah Provinsi Papua Barat terealisasi Rp1,21 triliun, disusul Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Teluk Bintuni sebanyak Rp1,09 triliun, dan Pemkab Fakfak Rp625,75 miliar.
Kemudian, Pemkab Kaimana Rp570,34 miliar, Pemkab Manokwari Rp520,94 miliar, Pemkab Teluk Wondama Rp401,19 miliar, Pemkab Pegunungan Arfak Rp365,98 miliar, dan Pemkab Manokwari Selatan Rp306,39 miliar.
“Dari sisi persentase, Kaimana menjadi daerah dengan penyerapan tertinggi yaitu 53,57 persen,” ucap Kobir.
Ia menjelaskan dana TKD yang disalurkan bagi delapan pemerintah daerah di Papua Barat terdiri atas komponen dana alokasi umum (DAU) Rp2,24 triliun, dan dana bagi hasil (DBH) Rp1,75 triliun.
Berikutnya, dana alokasi fisik (DAK) fisik Rp10,29 miliar, DAK non fisik Rp283,35 miliar, dana desa Rp365,76 miliar, dana otonomi khusus (otsus) Rp428,64 miliar, dan dana insentif fiskal Rp14,69 miliar.
“DAU menjadi jenis TKD dengan penyaluran terbesar di Provinsi Papua Barat per 4 Agustus 2025,” ujarnya.
Menurut dia faktor kunci yang memengaruhi optimalisasi kinerja penyerapan dana TKD 2025, yaitu pergerakan masing-masing pemerintah daerah dalam melengkapi seluruh dokumen syarat salur.
Kementerian Keuangan mengimbau agar pemerintah daerah tetap mengedepankan akuntabel, dan selalu menerapkan tata kelola pemerintahan yang baik sesuai kewenangan masing-masing institusi.
“Semakin cepat dokumen syarat salur yang dilengkapi, maka semakin cepat penyaluran kepada pemerintah daerah,” katanya.
Pihaknya memberikan pendampingan intensif sekaligus menyelenggarakan forum koordinasi rutin bagi pemerintah daerah dengan kinerja penyerapan TKD rendah secara berulang-ulang.
Forum koordinasi bertujuan mempercepat penanganan terhadap kendala pencairan TKD, dan sebagai wadah untuk saling berbagi praktik baik dalam pengelolaan fiskal di daerah.
“Semester I tahun ini sudah digelar fokus grup diskusi percepatan penyampaian dokumen syarat salur DAK fisik tahap I, dana desa tahap I, dan dana otsus tahap I,” kata Kobir. (pbn)


***
***





