banner 468x60 *** banner 468x60 ***

KPK Taksir Kerugian Negara di Kasus Kuota Haji Tembus Rp 1 Triliun

Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas saat berjalan ke ruang pemeriksaan di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Kamis (7/8/2025). (ANTARA FOTO/Indrianto Eko Suwarso)
banner 120x600

Papuabaratnews.id, Jakarta –  Komisi Pemberantasan Korupsi atau KPK telah menaikkan status penanganan perkara dugaan korupsi pengelolaan kuota tambahan haji 2024 dari penyelidikan ke penyidikan. Kerugian negara yang ditaksir melampaui Rp 1 triliun menjadi pertimbangan KPK menaikkan status pekara itu penyidikan. KPK ingin menelusuri perkara ke tingkat penyidikan guna menelusuri rantai perintah dan aliran dana yang diduga dinikmati sejumlah pihak.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengonfirmasi nilai fantastis dari taksiran kerugian negara tersebut. Perhitungan itu, meski masih bersifat awal, menjadi justifikasi bagi lembaga antirasuah untuk mengusut perkara ini secara lebih mendalam.

banner 325x300

”Dalam perkara ini, hitungan awal, dugaan kerugian negaranya lebih dari 1 triliun,” ujar Budi di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta, Senin (11/8/2025), seperti dilansir dari Kompas.id.

Lantas, dari mana angka kerugian negara Rp 1 triliun itu berasal? Budi menjelaskan, angka kerugian negara Rp 1 triliun itu merupakan hasil kalkulasi internal KPK yang telah didiskusikan dengan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). Selanjutnya, BPK akan melakukan audit investigatif untuk menghitung secara rinci dan final total kerugian negara yang ditimbulkan.

Seiring dengan dimulainya tahap penyidikan, lanjut Budi, KPK kini fokus menelusuri siapa saja yang diuntungkan dari pergeseran alokasi kuota dan bagaimana distribusi keuntungan itu terjadi.

Modus dugaan korupsi ini berpusat pada penyelewengan kuota tambahan sebanyak 20.000 jemaah. Kuota yang semestinya dialokasikan dengan proporsi 92 persen untuk jemaah haji reguler dan 8 persen untuk jemaah haji khusus diduga diubah. Dengan melawan hukum, alokasi haji reguler dan haji khusus ditetapkan menjadi 50 dibanding 50.

Perubahan alokasi ini secara langsung menguntungkan penyelenggara ibadah haji khusus yang dikelola pihak swasta. Di sisi lain, keputusan ini juga merugikan jemaah haji reguler yang dikelola negara karena harus mengantre lebih lama untuk bisa berangkat ke Tanah Suci.

Dengan naiknya perkara ke penyidikan, KPK kini memiliki kewenangan untuk memanggil paksa para saksi dan melakukan upaya hukum lain. Fokus penyidik akan terarah pada dua hal utama, yakni melacak siapa pemberi perintah perubahan alokasi kuota dan menelusuri jejak aliran dana dari pihak penyelenggara haji khusus.

”Penyidik akan mendalami terkait dengan perintah-perintah penentuan kuota tersebut dan juga aliran uang tentunya,” tambah Budi.

KPK, lanjutnya, berkomitmen untuk membongkar tuntas kasus ini hingga ke akarnya dan memastikan semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum. Penelusuran aliran dana menjadi krusial untuk membuktikan adanya unsur suap atau gratifikasi kepada para pejabat pengambil kebijakan.

Bukti baru

Secara terpisah, Koordinator Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) Boyamin Saiman mengatakan telah menyerahkan bukti baru kepada KPK berupa salinan digital Surat Keputusan (SK) Menteri Agama Nomor 130 Tahun 2024. Dokumen ini disebut sebagai dasar hukum pembagian kuota tambahan yang diduga melanggar aturan.

Menurut dia, dokumen tersebut sangat krusial karena sulit dilacak keberadaannya, bahkan oleh Panitia Khusus Haji DPR pada tahun 2024 lalu. ”Surat keputusan ini diduga melanggar Undang-Undang Penyelenggaraan Haji yang mengatur kuota haji khusus hanya 8 persen, bukan 50 persen,” katanya.

Selain itu, ia juga menyoroti bentuk hukum kebijakan tersebut. Pengaturan kuota haji semestinya berbentuk peraturan menteri agama yang disetujui menteri hukum dan HAM serta diundangkan dalam lembaran negara, bukan sekadar surat keputusan menteri.

Boyamin juga menyebut dugaan penyusunan SK tersebut dilakukan secara tergesa-gesa oleh empat orang. Mereka adalah staf khusus menteri agama berinisial AR (Gus AD), pejabat eselon I berinisial FL, pejabat eselon II berinisial NS, dan pegawai setingkat eselon IV berinisial HD.

Oleh karena itu, Boyamin mendesak KPK untuk menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan kasus ini. Tujuannya adalah untuk melacak aliran dana secara maksimal dan memastikan pengembalian aset hasil korupsi kepada negara. (kom)

banner 325x300

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *